Rabu 11 Dec 2019 20:21 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Persekusi Terhadap Anggota Banser

Beredar viral video dugaan aksi persekusi terhadap anggota Banser.

Rep: Antara. Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
 Anggota Banser (ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota Banser (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki dugaan persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) yang viral di media sosial. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama pada Rabu (11/12) menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korbannya adalah anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS. Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

Baca Juga

"Kemudian di TKP, anggota Banser tersebut sempat dipepet, juga dengan kata-kata yang agak keras sehingga pelaku merasa terancam dan terintimidasi," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Kemudian divideokan juga oleh pelaku dan menjadi viral," ujarnya.

Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan. Mereka kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Anggota Banser ini melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan Saudara Muhammad Anwar, yang kemudian menindaklanjuti menghubungi Polres Jakarta Selatan, kemudian membuat laporan, kemarin malam dibuatkan laporannya," ujarnya.

Bastoni mengatakan, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku dan saat ini sedang melakukan pengejaran. "Tersangka sudah kita ketahui wajahnya, alamatnya kemudian inisialnya. Sementara kita melakukan mencari tersangka untuk diambil keterangannya," katanya.

Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Pasat 310, 311 serta 335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membantah pihaknya telah menerbitkan sebuah poster daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melakukan persekusi terhadap anggota Banser NU di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Poster tersebut beredar di media sosial dengan menggunakan logo Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan belum pernah mengeluarkan (poster) DPO karena ini masih disidik ya. Itu hoaks," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Yusri mengungkapkan, saat ini polisi masih mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Sehingga dapat diketahui kronologi terkait dugaan persekusi tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka, masih penyelidikan. Masih didalami di (Polres) Selatan ya, masih mencari alat bukti dan saksi-saksi," papar Yusri.

Selain menggunakan logo Polda Metro Jaya, dalam poster itu juga tertera nomor telepon untuk dihubungi jika masyarakat mengetahui keberadaan orang dalam foto itu.

"Mr X pelaku persekusi Banser NU di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kejadian 10 Desember 2019 jam 15.00 WIB. Jika menemukan keberadaan orang ini, hubungi humas Polda Metro Jaya 021 5234017," tulis keterangan dalam poster itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement