Rabu 11 Dec 2019 19:47 WIB

Satpol PP Amankan 5 Warga Thailand tak Punya Identitas

Warga Thailand diamankan saat razia ketertiban masyarakat.

Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG— Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatra Selatan mengamankan lima orang warga negara asing asal Thailand laki-laki dan perempuan karena tidak memiliki identitas resmi saat razia ketertiban masyarakat.

Kepala Satuan Pol PP Sumsel, Aris Saputra, Rabu (11/12), mengatakan kelima WNA asal Thailand diamankan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan M Isa Kota Palembang pada Rabu dini hari, kelimanya sempat mencoba bersembunyi saat petugas menyisir lokasi hiburan itu.

Baca Juga

"Ketika kami amankan, mereka tidak memiliki identitas resmi seperti paspor ataupun data diri lain terkait keberadaannya di Kota Palembang, saat kami razia mereka juga mau mengecoh dengan bersembunyi di rooftop," ujar Aris.

Namun setelah ditangkap dan diperiksa lebih dalam, kata dia, kelima WNA Thailand diketahui sebagai anak buah kapal perusahaan pelayaran yang sedang sandar di Kota Palembang, kelimanya mengaku hanya ingin mencari hiburan.

Kelima WNA tersebut langsung dijemput pihak perusahaan dengan menyelesaikan urusan administrasinya sampai kelimanya bisa dilepas kembali, dia mengingatkan perusahaan yang membawa WNA agar melengkapi data diri pegawainya saat berkeliling di Kota Palembang.

Selain mengamankan lima WNA Thailand, Satpol PP Sumsel juga menjaring tujuh pasangan mesum tanpa identitas resmi dan puluhan wanita penghibur dari berbagai lokasi yang disisir se-Kota Palembang.

Saat razia juga, pihaknya mengamankan seorang wanita yang membawa alat isap sabu-sabu atau bong, diduga Dia baru saja menggunakannya sebelum kedatangan Satpol PP ke salah satu kafe di kawasan Simpang Patal Palembang. "Untuk yang dugaan narkoba langsung ditindaklanjuti kepolisian," tambah Aris.

Razia ketertiban masyarakat tersebut upaya menekan penyakit masyarakat juga penegakan hukum Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kamtibum, Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang maksiat, dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement