REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memusnahkan ribuan rokok ilegal. Rokok ilegal ini dari berbagai merk dan puluhan botol minuman beralkohol.
Kepala KPPBC Sangatta Hari Murdianto saat dihubungi dari Samarinda, Selasa (10/12) mengatakan, barang yang dimusnahkan di halaman Kantor KPPBC Sanggata itu berupa 89.580 batang rokok ilegal dan 42 botol minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang sebesar Rp 41.736.000.
Barang tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan penyisiran di 11 kecamatan di Kutai Timur (Kutim), yakni Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Busang, Rantau Pulung, Muara Wahau, Bengalon, Kongbeng, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Muara Bengkal, “Ini adalah hasil penindakan Bea Cukai Sangatta selama kurun waktu Januari–September 2019,” ungkap Hari. Hari menyebutkan, saat ini ada sebuah tren menarik, yakni penurunan tingkat pelanggaran terhadap hasil tembakau ilegal dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 750 ribu batang. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Kutim semakin meninggi.
Ke depan dia mengatakan, diharapkan, sesuai dengan instruksi dan arahan Menteri Keuangan, kita bisa menekan tingkat peredaran hasil tembakau atau rokok ilegal hingga tiga persen. "Semoga salah satu upaya kami bisa menjadi penunjang juga untuk pencapaian target dimaksud, di dalam skala nasional,” tutupnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri Bupati Kutim H Ismunandar didampingi Wakil Bupati H Kasmidi Bulang. Hadir pula Sekretaris Kabupaten H Irawansyah.