JAKARTA, AYOBANDUNG.COM – Kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu digeledah KPK, Selasa (10/12/2019). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
AYO BACA : Tersangkut Korupsi, Bupati Indramayu Dinonaktifkan Golkar
"Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi. Penggeledahan dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dalam penyidikan kasus itu, kata dia, KPK pada Senin (9/12/2019) juga telah memeriksa 12 saksi yang berasal dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta.
AYO BACA : Sekda Indramayu Diperiksa KPK Sebagai Saksi Supendi
"Kemarin, 9 Desember 2019 dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta," ucap Febri.
KPK, kata dia, mendalami informasi terhadap 12 saksi itu tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan.
KPK total telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap sedangkan sebagai pemberi yakni Carsa.
Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7
AYO BACA : Anggota DPRD Jabar Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Indramayu