Selasa 10 Dec 2019 20:00 WIB

Purwakarta tak Keluarkan Izin Pembangunan Perumahan Baru

Pemkab Purwakarta ingin melndungi lahan produktif dari alih fungsi.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemkab Purwakarta ingin melndungi lahan produktif dari alih fungsi. Foto:  Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pemkab Purwakarta ingin melndungi lahan produktif dari alih fungsi. Foto: Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta ingin mempertahankan pahan-lahan produktif yang ada. Pemkab bertekad melindungi lahan tersebut dari alih fungsi.  

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Kabupaten Purwakarta, saat ini menjadi salah satu daerah berkembang di Jawa Barat. Tak heran, selama ini banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan sebuah perusahaan. 

Baca Juga

Karenanya, pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi lahan-lahan yang tersisa tersebut. Terutama, lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penguat perekonomian dan ketahanan pangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

“Alih fungsi harus kami antisipasi. Kami menyadari, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui,” kata Anne dalam siaran persnya, Selasa (10/12).

Anne menyadari jika lahan-lahan ini begitu saja dibiarkan, keberadaannya dipastikan bakal semakin terancam alih fungsi. Atas dasar itu, pihaknya menggulirkan langkah tegas guna melindungi lahan produktif masih tersisa ini. Salah satu caranya, yakni tak lagi memperlonggar izin pembangunan perumahan baru di wilayahnya.

Ia menuturkan selain dengan tidak mengeluarkan rekomendasi perumahan baru, upaya lain jajarannya yakni dengan mengeluarkan aturan soal lahan abadi. Kedepan, pihaknya ingin supaya 18 ribu hektare lahan produktif di wilayahnya bisa dipertahankan dari alih fungsi dengan payu hukum yang jelas.

“Kami masih menunggu review Perda Tata Ruang dari gubernur. Semoga bisa segera turun. Nanti, perda tersebut juga diperkuat dengan Rencana Detail Tata Ruang dari Kementerian. Nanti, regulasi itulah yang akan membentengi lahan-lahan produktif ini dari alih fungsi,” ucap dia.

Anne menegaskan, dengan regulasi tersebut kedepan lahan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Dalam hal ini, pihaknya pun akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Dia menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan atau lahan kering.

“Lahan-lahan ini, menjadi benteng terakhir ketahanan pangan. Makanya, harus dipertahankan dengan serius. Bukan hanya produk pertanian, lahan produktif ini juga akan didorong di sektor perkebunan,” ucap dia.

Anne mengaku, pihaknya terpakas harus intervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Selain itu, kata dia, ini juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian. Sektor pertanian dan perkebunan di wilayahnya dinilai cukup menjanjikan. Apalagi, Purwakarta berada di titik stategis yang menjadi penyangga dua ibu kota. Sehingga, dari sisi pemasarannya pun aksesnya sudah sangat mudah.

“Kami targetkan, kedepan wilayah kami bisa jadi penyuplai hasil pertanian maupun perkebunan untuk daerah lain,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement