Rabu 11 Dec 2019 00:21 WIB

Hukuman Mati untuk Koruptor Sudah Dikenal di UU Tipikor

Hukuman mati untuk koruptor di UU Tipikor hanya untuk kasus bencana dan krisis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa wacana hukuman mati untuk koruptor bukanlah hal baru. Menurutnya, dalam sebuah rezim hukum, pidana mati telah dikenal dalam UU Tipikor.

"Jadi, rezim hukum pemberantasan korupsi kita memang memungkinkan untuk membuka untuk kemungkinan dijatuhkannya vonis pidana mati terhadap kasus korupsi, kasus korupsi apa? Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di mana pada saat misalnya terjadi bencana, dikorupsi uang bencana. Kemudian dalam keadaan krisis ekonomi kok masih juga dikorupsi, kan dalam terbatas," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga

Namun, ia mengatakan sampai saat ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi. Terakhir hukuman berat diterima Kepala Depot Logistik (Kadolog) Kalimantan Timur Budiadji yang dihukum seumur hidup.

"Setelah itu rata-rata di bawah itu, kecuali Aqil Mochtar. Jadi saya kira tentu itu bukan hal yang baru, kalaupun dijatuhkan," ujarnya.

Ia memandang yang menjadi fokus seharusnya bukan lagi pidana mati atau tidak. Namun, bagaimana agar pemberatan terdakwa korupsi dalam hal pidana atau hukumannya bisa dilakukan.

"Karena ada kritik selama ini bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi itu ringan-ringan," ucap sekjen PPP itu.

Akan tetap,i perlu juga ada perlakuan adil, terkait berapa jumlah yang dikorupsi, apa peran yang bersangkuta.  Sebab, imbuhnya, banyak yang tertangkap kasus korupsi, yang tidak mengetahui apa-apa.

"Contoh misalnya ajudan kepala daerah, dia disuruh mengantarkan uang suap untuk DPRD, dia nggak tahu dealnya apa, tetapi, begitu kena OTT kan dia kena juga dalam hukum namanya turut serta atau nggak minimal membantu melakukan. Nah yang kayak begini kan nggak mungkin juga dihukum mati ataupun dihukum berat tetapi kita harus lihat case per case," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement