REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung meringkus enam tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,6 kg pada Rabu (4/12). Penangkapan tersangka dilakukan di tempat berbeda, seorang darinya meninggal setelah ditembak petugas saat melarikan diri.
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, petugas BNN mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat terkait ada pengiriman narkoba jenis sabu di Bandar Lampung pada 4 Desember 2019. Petugas melakukan pengintaian terkait dengan perjalanan barang haram tersebut dari Aceh tujuan Lampung.
“Enam tersangka diamankan di lokasi berbeda, seorang meninggal karena mencoba melarikan diri saat digerebek petugas,” kata Brigjen Eri Nursatari dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (10/12).
Seorang tersangka yang meninggal berperan sebagai kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari Aceh. Sedangkan lima tersangka lainnya yakni Tami alias lyong (33), Supriyadi alias Udin (33), Suhendra alias Midun (38), Irfan Usman (38), Jefri Susandi (41), dan Muntasir (36).
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan mobil jenis Fortuner yang terparkir di halaman Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek Bandar Lampung. Hasil penggeledahan petugas, petugas menemukan kemasan bermerek Teh Cina Hijau sebanyak 40 bungkus berisi sabu seberat 41,6 kg. Diketahui sabu tersebut dibawa dari Aceh tujuan Lampung.
Menurut keterangan, jaringan pengedaran sabu di Aceh – Lampung dikendalikan tiga orang di dalam Lapas Wayhuwi. Di antaranya, Tami, Supriyadi, dan Jefri. Hasil penggeledahan petugas di lapas tersebut, petugas mengamankan dan masih menyelidiki tiga telepon seluler tersebut.