REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menganggarkan dana sekitar Rp 10 miliar untuk merenovasi gedung bekas Bank Danamon yang akan dijadikan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP). Dana tersebut dianggarkan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2020.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Budi Murtono, mengatakan, gedung hibah dari Bank Danamon tersebut saat ini masih dikelola Sekretaris Daerah(Sekda) selaku pengelola barang daerah, dan belum diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD). Awalnya, gedung tersebut akan digunakan untuk kantor Dinas Pariwisata dan kantor Dinas Kebudayaan. Namun, kemudian Wali Kota Solo meminta agar gedung tersebut digunakan untuk Mal Pelayanan Publik.
"Gedungnya ini yang merenovasi BPPKAD tapi nanti yang membangun jaringannya itu Dinas Kominfo, nanti yang menggunakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), istilahnya dikeroyok. Nanti kalau sudah jadi Mal Pelayanan Publik diserahkan ke DPMPTSP yang mengelola," terang Budi kepada wartawan, Selasa (10/12).
Budi menjelaskan, Detail Engineering Design (DED) renovasi gedung tersebut sudah dirapatkan dengan Wali Kota Solo. Setelah mendapat masukan dari Wali Kota, BPPKAD akan melakukan koreksi terhadap DED tersebut.
"Target kami kalau bisa Desember ini sudah maju lelang. Jadi nanti 2020 awal kalau bisa sudah jalan. Keinginan kami renovasi enam bulan selesai habis itu sudah bisa digunakan," imbuhnya.
Dia merinci, renovasi yang akan dikerjakan mencakup bagian dalam bangunan. Sedangkan bagian luar tidak ada yang direnovasi. Sebab, bangunan luar memiliki desain kolonial yang sudah sesuai dengan lokasi gedung di kawasan sekitar Benteng Vastenburg tersebut.
Bagian dalam gedung dulunya bekas bank, sehingga ruangan-ruangannya dinilai kurang klop untuk dijadikan mal. Ada beberapa penambahan seperti dipasang lift karena gedung yang sekarang belum ada lift, serta pembuatan loket. Kemudian, lantai basement rencananya untuk ruang genset, ruang pendukung seperti ruang bermain anak, ruang laktasi, dan sebagainya.
Renovasi gedung bekas Bank Danamon tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar sesuai perhitungan konsultan. Anggaran tersebut di antaranya akan digunakan untuk pemasangan lift, AC, jaringan kelistrikan, genset, fire sprigkle, jaringan fiber optic untuk internet dan sebagainya.
Sementara ini, akan dibuat beberapa loket untuk instansi yang menyediakan layanan di MPP. Loket-loket tersebut tersebar di lantai 1 dan lantai 2. Di antaranya, Polresta, Kantor Imigrasi, Samsat, Badan Pertanahan Negara (BPN), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPMPTSP, Dispendukcapil, BPPKAD, perizinan kesehatan, dan Departemen Agama. Sedangkan lantai 3 akan digunakan untuk kantor BPMPTSP.