Selasa 10 Dec 2019 17:03 WIB

PKB tak Usung Eks Narapidana Korupsi di Pilkada

Ada peraturan tak tertulis bagi DPD dan DPC PKB untuk tak mengusung koruptor.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Kepala daerah korupsi (ilustrasi). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk tak mengusung eks narapidana korupsi dalam Pilkada.
Foto: Dok Republika
Kepala daerah korupsi (ilustrasi). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk tak mengusung eks narapidana korupsi dalam Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk tak mengusung eks narapidana korupsi dalam Pilkada. Aturan PKB juga tak ada larangan bagi koruptor untuk maju pada Pilkada, tapi ada peraturan tak tertulis bagi DPD dan DPC PKB untuk tak mengusung mereka.

"Dalam melakukan proses penyaringan harus dipilih calon yang tepat dan tentunya tidak memiliki cacat moral seperti pernah terlibat kasus korupsi," ujar Ketua Desk Pilkada DPP PKB Faisol Reza lewat pesan singkat, Selasa (10/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, DPP PKB juga selalu melakukan sosialisasi ke pengurus daerah terkait korupsi. Agar, calon yang didukung PKB pada Pilkada nanti memiliki rekam jejak yang baik.

"Untuk Pilkada itu pegangannya adalah PKPU, tetapi secara internal dalam setiap acara sosialisasi ke DPW dan DPC, selalu disebutkan bahwa ada rambu-rambu seperti itu (bukan eks koruptor)," ujar Ketua Komisi VI DPR itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan KPU (PKPU) bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Adapun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada. Melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.

Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, “Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan Nawir Arsyad Akbar mantan terpidana korupsi.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement