Selasa 10 Dec 2019 08:45 WIB

Pemkab Pertanyakan Maksud Wisata Premium Pulau Komodo

Presiden Jokowi menyebut Pulau Komodo sebagai tempat wisata premium.

Seekor komodo berada dalam pengawasan penjaga di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seekor komodo berada dalam pengawasan penjaga di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur.

REPUBLIKA.CO.ID,MANGGARAI BARAT -- Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengaku belum memahami secara jelas maksud dari pemerintah pusat untuk menjadikan kawasan Pulau Komodo sebagai destinasi wisata super premium. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Augustinus Rinus menuturkan, belum ada skema dan definisi yang jelas untuk menjabarkan destinasi super premium yang dimaksud.

"Ini belum ada skema dan definisi yang jelas. Sementara ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyusun skemanya," kata Augustinus saat ditemui di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (9/12).

Lebih lanjut, Augustinus juga menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pusat mengenai kontribusi pendapatan dari Pulau Komodo yang bisa masuk ke kas daerah jika telah menjadi destinasi super premium.

Hanya saja, kata dia, bupati Manggarai Barat telah meminta agar pemerintah daerah bisa mendapatkan 50 persen dari total pendapatan Pulau Komodo yang diprediksi bisa mencapai Rp 700 miliar per tahun. Hal itu agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat bisa meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat juga bisa ikut membaik.

Proyeksi pendapatan itu diperoleh dari rencana harga tiket membership Pulau Komodo yang direncanakan pemerintah pusat sebesar Rp 14 juta per tahun. Jika dalam setahun bisa terjual 50 ribu tiket saja, setidaknya bakal ada pendapatan sekitar Rp 700 miliar.

"Kalau permintaan bupati bisa terwujud, PAD bisa naik signifikan. Tahun 2018 lalu, PAD pariwisata kita Rp 34 miliar, naik 30 persen dari tahun 2017," kata dia.

Adapun, menurutnya penetapan destinasi super premium kemungkinan akan dilakukan langsung oleh Kemenparekraf sebagai instansi pemerintah pusat. Penetapan itu bisa dalam bentuk Peraturan Presiden maupun produk hukum lainnya.

Menurut dia, kawasan Pulau Komodo yang telah ditetapkan menjadi keajaiban dunia layak saja untuk menjadi destinasi eksklusif. Pemerintah daerah mendukung setiap langkah pemerintah pusat yang memang bertujuan untuk memajukan ekonomi daerah dengan pariwisata. Apalagi, kawasan Labuan Bajo juga telah ditetapkan menjadi satu dari lima destinasi super prioritas.

Namun, harus diakui bahwa hingga kini Kabupaten Manggarai Barat masih memiliki kekurangan konektivitas baik dari sisi udara, laut, dan darat. Langkah pemerintah pusat yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun untuk membangun aksesibilitas angkutan udara Bandara Komodo diharapkan bakal membantu.

Selain udara, aksesibilitas darat dan laut juga akan mulai dibenahi pada tahun 2020. Pemerintah daerah, kata Augustinus, menantikan realisasi dari janji pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di Manggarai Barat demi mendongkrak potensi pariwisata Pulau Komodo.

Presiden Joko Widodo menyatakan keinginannya untuk menjadikan Labuan Bajo hingga Pulau Komodo menjadi objek wisata premium. Maksud dari tujuan itu agar wisatawan yang datang adalah wisatawan berkualitas yang memiliki tingkat belanja yang tinggi.  

Hal itu dinilai relevan dengan status Pulau Komodo yang kini menjadi salah satu keajaiban dunia. Di satu sisi, dengan ditetapkannya menjadi destinasi premium, setidaknya jumlah kunjungan bisa ditekan agar kegiatan konservasi alam bisa berlangsung demi menjaga kelestarian Pulau Komodo. Namun, tentunya dengan tidak mengurangi potensi pendapatan dari kunjungan wisatawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement