REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama bukan hanya untuk melindungi tokoh agama Islam. Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzamil Yusuf menegaskan, RUU ini dibutuhkan agar seluruh tokoh agama yang diakui di Indonesia mendapat perlindungan dalam menyebarkan ajaran dan keyakinannya.
Fraksi PKS mengaku bersyukur RUU ini disetujui menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Artinya, mulai tahun depan, DPR dan pemerintah sudah bisa membahas poin-poin yang ada dalam draf RUU ini. "Tokoh agama yang kami maksud adalah setiap pemuka agama di Indonesia yang mengajarkan nilai-nilai agama dan berceramah di hadapan masyarakat luas," ujar Al Muzzammil lewat keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/12).
Ia menjelaskan, perlindungan tokoh agama yang dimaksud dalam RUU ini adalah bahwa harus ada aturan hukum yang mencegah pengadangan, intimidasi, ataupun persekusi kepada tokoh agama di Indonesia. Dengan RUU ini nantinya, aparat memiliki payung hukum untuk melindungi tokoh agama menyebarkan ajaran dan keyakinannya. Selain itu, RUU Perlindungan Tokoh Agama dibutuhkan untuk menyelesaikan adanya ketidaksetujuan sekelompok pihak dengan ceramah atau pidato ajaran agama tokoh agama.
Kasus-kasus seperti pengadangan sejumlah ustaz oleh sekelompok pihak beberapa waktu lalu diharapkan tidak terjadi lagi jika RUU ini disahkan DPR dan pemerintah. Penegak hukum juga memiliki pijakan jelas untuk memberikan perlindungan kepada tokoh agama yang mendapat intimidasi atau pengadangan. "Tanpa perlindungan ini, para ulama berpotensi menghadapi bahaya dari pihak-pihak yang belum dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat," kata Al Muzzamil.
Anggota Badan Legislasi DPR itu mengatakan, RUU ini lahir atas aspirasi masyarakat yang risau dengan sejumlah peristiwa yang terjadi di Tanah Air. Misalnya, adanya pembakaran bendera tauhid di Jawa Barat beberapa waktu lalu, stigmatisasi negatif terhadap simbol tauhid dan persekusi, pengadangan, intimidasi, hingga tindakan kekerasan serta kriminalisasi terhadap tokoh agama. "Termasuk di dalamnya para ulama dan ustaz yang akan mengisi ceramah di beberapa daerah," ujarnya.
Sementara, perlindungan simbol agama-agama yang PKS maksud adalah setiap bentuk kitab suci, citra, gambar, atau tulisan yang berisi kalimat tauhid, salib. Juga, lambang agama yang ada di Indonesia, citra, gambar atau tulisan yang bermakna Tuhan, dan juga seluruh rumah-rumah ibadah.
"Pelecehan terhadap simbol agama manapun bisa mengundang konflik sosial, baik intern maupun antarumat beragama. Untuk itu, diperlukan perlindungan terhadap simbol agama-agama," kata Yusuf.
PKS berharap disahkannya RUU ini dapat meredam gejolak yang membuat tokoh agama dan simbol-simbol agama sebagai korban, baik intimidasi maupun stigmatisasi. "Tidak ada lagi stigmatisasi negatif dan pembakaran terhadap simbol atau bendera tauhid. Bendera tauhid adalah simbol prinsip yang mendasar bagi umat Islam," ujar Al Muzzamil menegaskan.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS lainnya, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan, sejak awal RUU ini diniatkan untuk memberikan perlindungan pada tokoh-tokoh agama yang banyak memberikan pendidikan agama dan moral. Ia menilai, tugas tokoh agama sangat penting di tengah masyarakat karena mampu memberikan pendampingan pembentukan karakter masyarakat dan menjadi tempat bertanya di dalam masyarakat.
“Jadi, termasuk yang dilindungi ulama, kiai, guru agama dari berbagai agama,” kata dia. N nawir arsyad akbar, ed: agus raharjo