jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat.
Kedua tersangka yakni Deni Yonatan Fernando (25) dan Rizal Saputra (22) yang juga merupakan tetangga korban melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Bulan November 2018 lalu.
Baca juga:
- Diduga Dibunuh, Pasutri ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
- Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung Dimakamkan Satu Liang Lahat
- Pembunuh Pasutri Tulungagung Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan
- Pembunuhan Pasutri Terungkap, Warga Apresiasi Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kedua tersangka memperagakan 68 adegan. Semua adegan tersebut sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Dalam adegan tersebut keduanya diketahui juga membawa senapan angin.
"Tersangka hobi menembak burung jadi senapan tersebut bukan sengaja dibawa untuk membunuh korban," ujarnya, Senin (9/12/2019).
Sesuai hasil rekontruksi, peristiwa pembunuhan ini terjadi secara spontan dan tidak direncanakan. Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta meminta STNK miliknya dikembalikan.
Sebelumnya tersangka meminta korban untuk mengurus perpanjangan STNK, namun hingga hampir setahun proses tersebut tidak selesai dan korban selalu berkilah saat tersangka meminta STNK.
Emosi tersangka muncul saat korban Suprihatin mengeluarkan kalimat yang kurang mengenakkan. Tersangka yang merasa tersinggung kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh.
Tak hanya itu mereka juga membenturkan kepala korban ke dnding hingga tewas. Setelah itu mereka kemudian membunuh tersangka Adi Wibowo yang tengah tertidur di kamarnya.
"Kasus ini dikarenakan tersangka tersinggung dengan salah satu kalimat yang ducapkan oleh korban dan ini tidak direncanakan," ujarnya.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Anik Pratini yang ikut menyaksikan jalannya rekontruksi mengatakan semua alat yang digunakan untuk menghabisi korban berasal dari sekitar TKP. Hal ini membuktikan bahwa tersangka tidak merencanakan aksi tersebut.
"Kecuali senapan yang dibawa karena mereka hendak berburu burung, yang lain seperti kayu dan kaki meja marmer semua berasal dari sekitar TKP," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya jenazah Adi Wibowo dan Suprihatin ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dirumahnya. Pasutri ini diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap oleh polisi satu tahun kemudian saat bekerja di wilayah perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.