Senin 09 Dec 2019 20:46 WIB

Kasus Korupsi yang Ditangani Polda Jatim Menurun

Barung tidak bisa menjelaskan apakah penurunan karena kasusnya benar-benar berkurang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Polda Jatim hanya menangani sekitar 81 kasus tindak pidana korupsi selama 2019 atau turun 35 dibandingkan 2018.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera. Polda Jatim hanya menangani sekitar 81 kasus tindak pidana korupsi selama 2019 atau turun 35 dibandingkan 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim dan jajaran mengalami penurunan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Polda Jatim hanya menangani sekitar 81 kasus tindak pidana korupsi selama 2019 atau turun 35 dibandingkan 2018.

Barung menerangkan, dari semua kasus yang ditangani, sebagian besar bahkan ditangani jajaran Polres. Tidak hanya itu, dari 81 kasus yang ditangani, 40 di antaranya masih dalam proses penyelidikan. 

Baca Juga

"Rincian kasusnya, 12 ditangani Polda (Jatim). Sementara 69 kasus ditangani Polres jajaran," ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/12).

Pada 2018, Polda Jatim menyelesaikan 116 kasus dari total 117 kasus tipikor yang ditangani. Total kerugian negara kala itu tembus Rp 160.870.967.119, sementara uang negara yang diselamatkan sebesar Rp6.053.153.906. 

"Polda Jatim menempati peringkat dua dengan penyelesaian perkara 117 dan selra 116 atau 99,1 persen (pada 2018)," kata Barung.

Jika dilihat lebih ke belakang, kasus Tipikor yang ditangani Polda Jatim lebih besar lagi. Pada 2017 Polda Jatim menyelesaikan 128 kasus dari total 136 kasus Tipikor yang ditangani.

Kendati demikian, Barung tidak bisa menjelaskan apakah penurunan yang terjadi karena kasusnya benar-benar berkurang, atau penindakan yang tidak seserius tahun sebelumnya. "Di 2017, Polda Jatim menduduki peringkat pertama dalam penyelesaian Tipikor yaitu dari 136 kasus yang selesai 128 kasus atau 94,1 persen, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp8,9 miliar lebih" ujar Barung.

Barung mengaku, Polda Jatim terus berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). Seperti pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana, ruang pemeriksaan, serta penegakan aturan disiplin.

"Ini sebagai wujud nyata Polda Jatim dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Barung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement