Senin 09 Dec 2019 19:05 WIB

Kesal Disalip, Sepasang Kekasih di Bandung Aniaya Pemotor

Seorang pemotor dianiaya sepasang kekasih yang kesal karena disalip.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Sepasang kekasih yang mengaiaya seorang pemotor ditangkap polisi di Jawa Barat.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi. Sepasang kekasih yang mengaiaya seorang pemotor ditangkap polisi di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sepasang kekasih, Ipal (22) dan Putri Kurniawati (19) menganiaya Abas (20) di Jalan Gandok Siliwangi, Hegarmanah, Jawa Barat. Pelaku mengaku kesal karena korban dengan motornya menyalip hingga menyenggol kendaraan yang ditumpangi mereka berdua.

Pasangan tersebut kini diamankan di Polsek Cidadap dan dikenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU Darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Menurut polisi, saat digeladah, ada senjata tajam jenis pisau dan golok di motor pelaku.

Baca Juga

"Kedua pelaku menganiaya korban di pinggir jalan," ujar Kapolsek Cidadap, AKP Rita Perwirasari, Senin (9/12).

Rita mengungkapkan, korban yang mengendarai sepeda motor menyalip dan menyenggol sepeda motor yang ditumpangi pelaku. Menurutnya, pelaku pun langsung mengejar dan menghentikan korban.

Menurut Rita, saat itu sempat terjadi adu mulut antara korban dengan dua pelaku hingga berujung penganiayaan. Perselisihan antara korban dengan pelaku pun diketahui warga hingga akhirnya berhasil dilerai dan dilaporkan ke kepolisian.

"Pelaku memukul korban dan satunya melempar dengan helm," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement