Senin 09 Dec 2019 07:54 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana 'Bau Ikan Asin'

Kasus ini melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Rey Utami (berkaos merah) ketika dibawa k Polda Metro Jaya bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik bau ikan asin hari ini.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Rey Utami (berkaos merah) ketika dibawa k Polda Metro Jaya bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik bau ikan asin hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' dengan agenda pembacaan dakwaan. Kasus ini melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, sidang diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga

Sidang kasus 'bau ikan asin' itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019. Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi. Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement