Ahad 08 Dec 2019 20:34 WIB

Menhub: 20 Desember Tol Layang Japek Bisa Digunakan

Batas kecepatan kendaraan di tol ini 60 kilometer per jam karena kondisinya masih bar

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Menhub: 20 Desember Tol Layang Japek Bisa Digunakan
Menhub: 20 Desember Tol Layang Japek Bisa Digunakan

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan ke Pos Polisi Cikopo sebelum pergi ke Rest Area Kilometer 102 Tol Cipali, Kabupaten Subang, untuk meninjau arus lalu lintas menjelang hari libur Natal dan tahun baru 2020, Minggu (8/12/2019).

AYO BACA : Kapolda Jabar Cek Tol Jakarta-Cikampek Elevated untuk Nataru

Budi bersama rombongan tiba di Pos Polisi Cikopo sekitar pukul 13.30 WIB dengan menaiki helikopter. Sebelum transit di Pos Polisi Cikopo, Budi juga meninjau ruas Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Elevated Japek II).

AYO BACA : Diresmikan 15 Desember, Tol Japek II Gratis Hingga Awal 2020

"Kita sudah coba menggunakan tol elevated dan kita sepakat 20 Desember Tol Elevated Jakarta Cikampek sudah bisa digunakan," ujar Budi.

Dia mengatakan, batas kecepatan kendaraan di tol ini 60 kilometer per jam karena kondisinya masih baru. Petugas akan disiagakan setiap 4 kilometer mengamati laju kendaraan.

"Kalau lebih berarti ada suatu tindakan karena memang kita harus konservatif," kata dia.

AYO BACA : Tol Layang Japek II Jadi Jembatan Terpanjang di Indonesia

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement