Ahad 08 Dec 2019 00:05 WIB

Bamsoet Minta Erick Pidanakan Mantan Direktur Garuda

Mantan Dirut Garuda disamping jalani pemecatan, kasus ini juga harus dimejahijaukan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo meminta agar mantan Dirut Garuda dipidanakan. Foto Bambang Soesatyo (ilustrasi)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo meminta agar mantan Dirut Garuda dipidanakan. Foto Bambang Soesatyo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memidanakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. "Saya minta kepada Menteri Erick Thohir, disamping melakukan pemecatan juga memproses kasus ini ke meja hijau," tegas Bamsoet di GOR Jakarta Utara, Sabtu (7/12).

Bamsoet menjelaskan terkait dengan perilaku dan tindakan mantan Dirut Garuda, bagi perwakilan rakyat dan masyarakat di Indonesia tidak cukup dengan pemecatan, tetapi harus dituntaskan pidananya. "Karena penyeludupan itu adalah pidana dan unsur itu tidak boleh dilepas," kata Bamsoet.

Baca Juga

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir telah memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara terkait kasus sepeda Brompton dan motor Harley yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu. Terpisah, Polda Metro Jaya hingga Jumat (6/12) belum menangani kasus penyelundupan yang menyeret Ari Ashkara itu.

"Kasus ini masih ditangani oleh teman-teman bea cukai dari unit penindakan, kita tunggu saja nanti, kita akan koordinasi ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement