Sabtu 07 Dec 2019 23:27 WIB

Ini Kriteria Pendapatan Minimal Yang Bisa Disebut Miskin

Jumlah warga miskin di sejumlah daerah masih tinggi.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
Kemiskinan: Ini Kriteria Pendapatan Minimal Yang Bisa Disebut Miskin
Kemiskinan: Ini Kriteria Pendapatan Minimal Yang Bisa Disebut Miskin

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM- Bupati Karanganyar mengakui jumlah warga miskin di Karanganyar masih tinggi. Menurutnya, berdasarkan data, jumlah warga miskin masih 80.000 jiwa.

Hal itu diungkapkan saat meresmikan gedung UPK Kecamatan Mojogedang yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang kemarin. Gedung UPK itu dibangun menghabiskan dana sekitar Rp 1,6 miliar dengan luas 712 m².

Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar menyampaikan bahwa nanti pada 2020, pemkab akan fokus memperkecil jumlah orang miskin. Karena data kemiskinan di Kabupaten Karanganyar masih tinggi.

Menurut BPS, definisi orang miskin adalah orang yang pendapatan dalam sebulan masih kurang dari Rp 340.000. “Mulai Januari, saya akan turun ke daerah membentuk kelembagaan,” ujar Juliyatmono.

Kelembagaan yang dimaksud antara lain posyandu, posbiru, dasawisma dan lainnya. Jika semua warga bisa bekerja bersama, maka akan menekan angka kemiskinan Termasuk pelaku UPK eks-PNPM Binaan Dispermades. Juliyatmono berharap gedung UPK Mojogedang yang baru ini bisa memberikan manfaat sesuai kebutuhan warga. Demikian Diskominfo.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement