SUMEDANG, AYOBANDUNG.COM -- Polres Sumedang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini meringkuk di tahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban di area Kantor Gudang PT Ganes, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Korban ketika itu, kata dia tengah berjaga tiba-tiba tersangka datang dan menyuruh korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT. Ganes. Ketika di buka, korban langsung dipukul diduga menggunakan benda tumpul.
"Akibat pukulan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala. Pelaku panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari," ujarnya, Jumat (6/12/2019).
Dia menyebutkan korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang untuk penanganan lebih lanjut, namun setelah menjalani perawatan selama empat hari, korban meninggal dunia pada Kamis (5/12/2019).
"Tersangka dan barang bukti berupa satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi telah diamankan," katanya.
Atas perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara junto Pasal 351 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.