Sabtu 07 Dec 2019 09:23 WIB

Jaksa Beberkan Suap Gubernur Kepri, Ini Kronologinya!

Suap diberikan agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut

Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Kock Meng menjalani sidang dakwaan dalam kasus penyuapan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, pada Jumat (6/12). Ia didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga

Suap diberikan agar Nurdin menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Kemudian, rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Rangkaian suap itu dimulai pada September 2018 ketika Johanes Kodrat mengenalkan nelayan bernama Abu Bakar dengan Kock Meng yang ingin membuka restoran di Tanjung Piayu. Saat itu, Kock Meng sudah memiliki izin pendirian restoran, tapi belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Kepada pengusaha itu, Abu Bakar mengaku mengenal Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budy Hartono, dan menjelaskan izin apa saja yang diperlukan untuk membuka restoran. Pada Oktober 2018 Abu Bakar menemui Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam, seluas 50 ribu meter persegi, sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.

Budy menyampaikan ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta sebagai syarat. Abu Bakar setuju. Agar nota dinas segera ditandatangani maka Budy meminta uang segera diserahkan kepada dirinya. Uang itu diberikan Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy di rumah Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, sedangkan Rp 5 juta disimpan Abu Bakar.

Budy langsung menyerahkan uang itu kepada Edy. Hasilnya, dua izin prinsip pemanfaatan laut ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Masih menurut dakwaan jaksa, Edy menggunakan uang Rp 45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun.

Kedua, pemberian 5.000 dolar Singapura kepada Budy terkait dengan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare milik Kock Meng pada 22 Mei 2019. Pengajuan izin itu atas nama Abu Bakar.

Budy meminta Abu Bakar menyiapkan biaya pengurusan tidak resmi sejumlah Rp 50 juta. Abu Bakar kemudian menghubungi Johanes Kodrat yang meminta Kock Meng menyiapkan uang Rp 300 juta. Karena Kock Meng ingin proses izin cepat selesai, ia langsung menyerahkan Rp 300 juta itu dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 28 ribu dolar Singapura kepada Kodrat.

Kodrat memberikan 5.000 dolar Singapura kepada Abu Bakar, Rp 50 juta diserahkan kepada istri Abu Bakar, dan sisanya disimpan sendiri. Penyerahan uang kepada Budy dilakukan pada 30 Mei 2019 di Pelabuhan Telaga Punggur Batam.

Penyerahan uang kepada Nurdin dilakukan di sebuah hotel di Tanjung Pantun Sei Jodoh. Nurdin kemudian menerima amplop dari Edy dan menadatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut tersebut.

photo
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

Penangkapan

Ketiga, pemberian 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip reklamasi. Menurut Budy, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Agar permohonan lokasi baru diusulkan, maka harus dilengkapi dengan data pendukung reklamasi yang akan disiapakan staf Budy bernama Aulia.

Pada 5 Juli 2019 Budy meminta Rp 75 juta untuk data pendukung tersebut dan Rp 25 juta akan diserahkan kepada Nurdin melalui Edy. Abu Bakar kembali melaporkan kepada Kodrat yang kemudian menemui Kock Meng. Kodrat menyampaikan angka Rp 300 juta. Kock Meng memberikan 28 ribu dolar Singapura.

Kodrat hanya menyerahkan 6.000 dolar Singapura kepada Abu Bakar, sedangkan sisanya disimpan sendiri. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi 6.000 dolar Singapura kepada Budy pada 10 Juli 2019.

Budy lalu menemui Edy di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas data dukung zonasi yang sudah disiapkan Aulia Rahman. Selanjutnya, menuju Pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang untuk mengantar Abu Bakar.

"Setelah keluar dari Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam miliknya," kata jaksa Roy. n antara ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement