Sabtu 07 Dec 2019 08:30 WIB

Apartemen Vittoria Residence Tunggak PBB Rp 1,1 Miliar

Apartemen Vittoria Residence belum membayar PBB sebesar Rp 1,1 miliar.

Apartemen Vittoria Residence.
Foto: Vittoria Residence
Apartemen Vittoria Residence.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut manajemen Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nominal pajak tertunggaknya mencapai Rp 1,1 miliar.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko menjelaskan, BPRD DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door pada Jumat (6/12). Petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk klarifikasi mengenai tunggakan serta melakukan penagihan pajak.

Baca Juga

"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini sebesar Rp1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata dia.

Objek wajib pajak tersebut ditempeli stiker tanda belum melunasi pajak di bagian depan lobby apartemen tertanggal 16 Oktober 2019. Saat mediasi, Yuandi mengingatkan agar manajemen apartemen segera melunasi tunggakan pajaknya agar objek pajak tidak disita dan dilelang.

"Proses penagihan surat paksa dilakukan dengan penempelan stiker, berikutnya surat paksa, hingga sita lelang," kata Yuandi yang menyebut Apartemen Vittoria Residence telah menunggak PBB sejak 16 September 2019.

Menurut Yuandi, wajib pajak belum berniat melunasi pajak karena menganggap properti mereka adalah investasi. Pengelola apartemen itu pun lebih memprioritaskan pembangunan ketimbang membayar kewajiban pajaknya.

"Pajak juga harus didahulukan untuk pembayarannya," kata dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen Vittoria Residence, Febby Himawan, mengatakan, pihaknya bukan tak ingin membayar PBB. Pengelola apartemen itu menunggak PBB karena ada perbedaan luas tanah antara perhitungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta dengan tim internal mereka.

"Dalam perhitungan Cipta Karya luasnya itu 80 ribu meter persegi, tapi berdasarkan hitungan hasil tim teknis kami enggak segitu, tapi hanya 73 ribu, makanya kan ada perbedaan dan itu sedang kami urus. Intinya bukan karena kami tak mau membayar pajak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement