REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat membahas Sensus Penduduk tahun 2020. Sensus dilakukan guna perencanaan pembangunan.
"Pemerintah hadir untuk melayani dan bertanggungjawab menyejahterakan penduduk. Bagaimana punya program-program kesejahteraan kalau penduduknya tidak kita ketahui jumlahnya," kata Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, saat menerima audiensi Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Jumat (6/12).
Sensus ini akan dilaksanakan dalam dua tahap yaitu sensus penduduk secara online (15 Februari – 31 Maret 2020) dan sensus penduduk wawancara (Juli 2020). Fahrizal menjelaskan bahwa kepentingan utama statistik atau data kependudukan adalah untuk perencanaan pembangunan.
Sebab, lanjutnya, pembangunan akan dimulai dari informasi-informasi yang berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, keberadaan SDM, dan tantangannya.
Karena itu, lanjut Fahrizal, diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam menyukseskan SP2020 di Provinsi Lampung.
"Data kependudukan menjadi hal paling fundamental bagi seluruh instansi pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan. Jika data kependudukan yang dimiliki akurat, maka pelaksanaan kebijakan pemerintah pun akan optimal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung Yeane Irmaningrum mengatakan SP 2020 merupakan pekerjaan besar seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya tugas BPS.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sensus penduduk, BPS akan memanfaatkan data administrasi kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis dasar.
“Sehubungan akan dilaksanakan sosialisasi SP 2020 organisasi perangkat daerah dan vertikal Provinsi Lampung, kami memohon Gubernur Arinal untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaannya, agar data kependudukan terkait jumlah, profil, dan kondisi penduduk dapat terekam jelas dan tepat," ujar Yeane
Seperti diketahui pada tahun 2020 Indonesia akan melaksanakan Sensus Penduduk sesuai amanat Undang-Undang No 16 tahun 1997 tentang Statistik, yang sejalan dengan rekomendasi PBB mengenai Sensus Penduduk dan Perumahan Tahun 2020 (UN Principles and Recommendation for Population and Housing Census Round 2020)