REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Polres Majalengka bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan pemasangan jaringan internet untuk CCTV pemantauan arus lalu lintas di wilayah tersebut. Melalui CCTV itu, maka kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan raya bakal terekam.
‘’Saat ini TMC Dishub baru melakukan uji coba di Jalan KH Abdul Halim Majalengka, tepatnya di simpang empat lampu merah Abok,’’ ujar Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana, didampingi Kanit Dikyasa Lantas, Aiptu Sugeng, Kamis (5/12).
Selain di simpang empat Abok, sementara ini jaringan internet untuk CCTV dipasang pula di sekitar Alun-alun Majalengka. Kedepan, jaringan internet untuk CCTV rencananya dipasang di sedikitnya sembilan titik rawan pelanggaran lalu lintas se-Kabupaten Majalengka.
Endang menyatakan, dengan pemasangan itu, nantinya petugas tidak akan kesulitan saat pencocokan data pelanggar. Pasalnya, bisa dilakukan dengan integrasi data.
‘’Saat ini sedang dilakukan uji coba teknisnya dulu, selanjutnya kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,’’ kata Endang.
Seperti diketahui, pemasangan CCTV di jalan raya di wilayah Kabupaten Majalengka merupakan kerja sama Satlantas Polres Majalengka bersama Dishub setempat. Aturan itu direalisasikan karena adanya kebutuhan dari kedua belah pihak, guna membuat pengendara kendaraan semakin tertib berlalu lintas.
‘’Masing-masing punya tujuan. Bagi kita, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamsetibcarlantas) sehingga dapat menekan angka laka lantas sekaligus tercipta budaya tertib lalu lintas,’’ tandas Endang.