REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman terus melakukan investigasi untuk mencari penyebab keracunan yang menimpa ratusan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Kecamatan Ngaglik, Sleman. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/12) kemarin.
"Saat ini kami masih fokus untuk melakukan studi epidemiologi yakni semacam studi kasus untuk melihat kecenderungan keracunan itu ditimbulkan dari makanan A, B, atau C," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kabupaten Sleman Novita Krisnaeni di Sleman, Jumat (6/12).
Pihaknya juga mendata karyawan yang kemungkinan terdampak karena jangka waktu setiap orang untuk merasakan gejala keracunan itu berbeda-beda. "Jadi kami sarankan ke karyawan yang lain, kalau ada gejala segera melapor," katanya.
Untuk langkah selanjutnya Dinkes akan melakukan pendataan terhadap karyawan yang keracunan. Dengan demikian untuk sementara dapat diketahui makanan yang membuat mereka keracunan.
"Data tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil uji di laboratorium. Sampel baru masuk di laboratorium, satu pekan baru bisa diketahui hasilnya," jelas Novita.
Novita mengatakan dari hasil penyelidikan sementara terdapat tiga katering yang melayani 1.800-an karyawan di garmen tersebut. Masing-masing katering menyediakan menu untuk 600 orang.
"Dua katering berasal dari wilayah Sleman dan satu lagi dari luar Sleman. Investigasi kami belum selesai jadi belum bisa menentukan katering mana yang menyebabkan keracunan," katanya.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi bukan hanya untuk perusahaan tetapi juga katering. Dinkes akan mendatangi langsung ke tempat produksi dan melihat secara langsung proses produksi. "Kami mengimbau PT MTG agar lebih berhati-hati supaya kejadian ini tidak terus berulang," ujar Novita.
Berdasar data terakhir, ada 107 orang yang menjadi korban keracunan. Namun, semuanya sudah diperbolehkan pulang dan hanya menjalani rawat jalan. "Semua sudah ditangani dengan baik dan diberi obat kemudian diperbolehkan pulang," ungkapnya.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Arif Priyo Susanto mengatakan harus ada evaluasi total baik untuk katering maupun perusahaan. "Katering itu harus punya Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kalau tidak punya ya dibina atau ditutup," kata Arif.
Ia mengatakan dengan adanya kejadian ini, pengawasan terhadap usaha katering di Sleman harus diperketat. "Kamu minta agar pihak katering tidak nakal dan memperhatikan standarisasi untuk produk olahan makanan," ujarnya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto mengatakan telah memanggil pemilik katering untuk dimintai keterangan. "Ketiga-tiganya kami panggil dan dari keterangannya mereka memiliki izin," terang Budi.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, dia masih menunggu hasil laboratorium. Proses hukum akan terus berjalan. "Jika dari hasil investigasi ditemukan unsur kelalaian, maka pengusaha katering dapat dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 3 UU No 88/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.