REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penceramah Jafar Shodiq Alattas telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa.
"Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan (status) menjadi tersangka," kata Brigjen Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Penyidik masih mempelajari barang bukti berupa rekaman video ceramah Jafar. "Dalam video itu ada kata-kata yang tidak pas menurut pelapor. Ini sedang dievaluasi, dipelajari, dan kemudian dilakukan penyidikan," ucapnya.
Saat ini Jafar mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya video ceramah Jafar Shodiq viral di situs berbagi Youtube, yang sumbernya dari akun YouTube Habib Ja'far Shodiq bin Sholeh Alattas diunggah pada 30 November 2019.
Video tersebut berisi kata-kata penghinaan terhadap Wapres Ma'ruf Amin. Ada dua laporan dari masyarakat terkait kasus ini. Sementara dari internal Polri juga membuat laporan.
"Ada dua laporan dari masyarakat yang melaporkan dan juga ada satu laporan model A dari kepolisian," ujarnya