REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim menggantikan Idham Azis yang telah dilantik menjadi Kapolri. Listyo dinilai mampu kapasitas untuk memimpin Bareskrim.
"Walaupun yang bersangkutan relatif masih muda karena lulusan Akpol 1991, bukan berarti mengurangi etos kerja maupun profesionalitasnya dalam memimpin Bareskrim," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, rekam jejak Listyo sebagai ajudan Presiden Joko Widodo (2014-2016), Kapolda Banten (2016-2018), dan Kadiv Propam (2018-sekarang) menunjukan kualitas diri sebagai aparat polisi yang handal, dan teruji kualitasnya.
Menurut dia, penilaian utama untuk menduduki sebuah amanah jabatan adalah rekam jejak yang teruji dan kualitas diri yang mumpuni. Karena itu, penunjukan Irjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim sangat tepat.
Dia menjelaskan, pengisian posisi Kabareskrim pascaditinggalkan Idham Azis yang hampir sebulan itu sudah tepat agar tidak menghambat poses penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan yang sedang ditangani Bareskrim.
"Bareskrim ke depan punya tantangan berat, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas SDM penyidik yang didukung teknologi penyidikan yang berkualitas, sehingga bisa menegakan hukum secara prima, baik kepada saksi, ahli maupun tersangka," ujarnya.
Menurut dia, yang terpenting adalah tidak menjadikan hukum sebagai barang dagangan, namun menjadikan hukum sebagai panglima menegakan kebenaran dan keadilan.
Dia berharap, Bareskrim di bawah kepemimpinan Irjen Listyo Sigit Prabowo, bisa meningkatkan sinergitas antar-penegak hukum dan para pemangku kepentingan lainnya. "Selain itu, Bareskrim turut aktif turun ke kampus, organisasi sosial kemasyarakatan, pemuka agama maupun kalangan lainnya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," katanya.
Bamsoet mengatakan, paradigma Bareskrim ke depan perlu diubah bukan dengan seberapa banyak berhasil menyelesaikan perkara, tapi seberapa banyak mampu menekan terjadinya pelanggaran hukum di masyarakat dan memasyarakatkan hukum.