Jumat 06 Dec 2019 17:27 WIB

Polisi Ungkap Pembalakan Liar di Lahan Milik Perhutani

Polres Ciamis mengamankan satu tersangka ilegal logging di lahan milik Perhutani.

Barang bukti ratusan kayu gelondongan yang yang ditebang oleh pelaku pada gelar perkara kasus pembalakan liar di Mako Polres Ciamis, Jawa Barat, Jumat (6/12/2019).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Barang bukti ratusan kayu gelondongan yang yang ditebang oleh pelaku pada gelar perkara kasus pembalakan liar di Mako Polres Ciamis, Jawa Barat, Jumat (6/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti ratusan kayu gelondongan yang yang ditebang oleh pelaku pada gelar perkara kasus pembalakan liar di Mako Polres Ciamis, Jawa Barat, Jumat (6/12/2019).

Polres Ciamis mengamankan satu tersangka ilegal logging di lahan milik Perhutani seluas 13 hektare dengan tujuan membuka lahan baru yang nantinya akan ditanami tanaman kapol dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar dan mengamankan ratusan kayu gelodongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement