Jumat 06 Dec 2019 11:14 WIB

KLB Hepatitis A, Dinkes Depok Sosialisasi PHBS ke Kepsek

Penerapan PHBS ini harus dilakukan seluruh elemen di sekolah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) merupakan kegiatan yang sesuai dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) - ilustrasi
Foto: dompet dhuafa
Kegiatan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) merupakan kegiatan yang sesuai dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus memberikan edukasi terkait perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kali ini, Dinkes memberikan edukasi kepada kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP se-Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita mengatakan, berbagai hal yang perlu dilakukan dalam menerapkan PHBS di sekolah. Upaya penerapan tersebut tentu dengan peran serta guru, siswa, hingga tenaga kebersihan di sekolah.

Baca Juga

"Penerapan PHBS ini harus dilakukan seluruh elemen di sekolah, karena dalam menjaga kebersihan perlu ada sinergitas," ujar Novarita di Balai Kota Depok, Jumat (6/12).

Menurut Novarita, yang perlu dilakukan dalam PHBS di antaranya menggunakan air yang bersih, pakaian yang bersih, serta mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Selain itu juga membuang sampah pada tempatnya, menggunakan jamban yang bersih dan sehat, serta melakukan olahraga secara teratur.

"Selain itu, juga perlu dilakukan pemberantasan sarang nyamuk dan mengonsumsi jajanan makanan sehat dari kantin sehat di sekolah. Lalu, rutin melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekolah," tuturnya.

Dia menambahkan, jajanan sehat sangat penting diperhatikan pihak sekolah, karena makanan yang dikonsumsi akan memberikan dampak yang besar dalam kesehatan tubuh.

"Kepada seluruh Kepsek di Kota Depok untuk mulai mengajak guru dan siswa menerapkan PHBS. Selain untuk menjaga kebersihan juga demi kesehatan tubuh. Mari mulai terapkan PHBS agar tidak mudah terserang penyakit saat berada di sekolah," imbuh Novarita.

Dinkes Kota Depok telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A. Hingga 3 Desember 2019 sudah terjadi 262 kasus dan 171 di antaranya positif Hepatitis A. Korban terbanyak menyerang ratusan siswa di SMPN 20 Depok.

"Status KLB ini ditetapkan hingga Januari 2020 mendatang. Namun, bisa berubah sejalan dengan evaluasi penyebaran penyakit tersebut. Apabila di Desember tidak ada kasus yang baru status KLB kita hentikan, tergantung seperti apa ke depannya," terang Novarita.

Dia mengungkapkan, Dinkes Kota Depok akan membebaskan biaya pengobatan bagi siswa SMPN 20 Depok dan warga yang terindikasi terjangkit penyakit menular Hepatitis A. "Dengan penetapan KLB, maka biaya perawatan bagi yang didiagnosa terindikasi Hepatitis A akan ditanggung Dinkes Kota Depok," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement