REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi. Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai Rp 579,776 miliar.
Dia juga didakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD Perubahan 2012 serta pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012. Tindakan Wawan itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya hingga Rp 50,08 miliar.
"Menyatakan, mengadili, bahwa eksepsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat jaksa telah cermat, jelas, dan lengkap menyebutkan locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian). Hakim pun memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. n antara ed: ilham tirta