REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Pemecatan pria yang akrab disapa Ari Askhara menyusul terkuaknya penyelundupan sepeda motor bekas Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900.
Erick mengatakan, Komite Audit BUMN mendapatkan kesaksian bahwa sepeda motor Harley tersebut milik seseorang berinisial AA. Berdasarkan laporan yang dia terima, AA memberikan instruksi untuk mencari sepeda motor Harley pada 2018. Pembelian dilakukan pada April 2019. Dana ditransfer ke rekening pribadi manajer keuangan Garuda di Amsterdam.
Ia pun semakin kecewa karena proses memasukkan Harley dan Brompton secara ilegal dilakukan bersama-sama oleh sebuah BUMN. "Ini bukan hanya individu. Ini menyeluruh. Saya sebagai menteri BUMN akan memberhentikan dirut Garuda," kata Erick dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Erick akan mengajukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) untuk menentukan pengganti Ari Askhara. Namun, dalam waktu dekat ia bakal menunjuk pelaksana tugas.
Kementerian BUMN akan menunggu hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait oknum lainnya yang tersangkut kasus ini. Dia mengatakan, kasus ini tidak hanya masuk ke ranah perdata, tetapi juga pidana karena mengakibatkan kerugian negara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (ketiga kanan), Direkorat Jendral Bea Cukai Heru Pambudi ((ketiga kiri) bersma Menteri Keuangan Sri Mulyani(keempat kiri) saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus penyelundupan ini terungkap dari pemeriksaan Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap pesawat Airbus yang didatangkan Garuda dari Prancis .Pesawat tersebut tiba di hanggar GMF, Cengkareng, Ahad (17/11).
Pihak Garuda sempat menyatakan tidak membawa kargo. Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan di lambung pesawat, ditemukan beberapa koper dan 18 boks yang keseluruhannya memiliki label sebagai bagasi penumpang.
Bea dan Cukai Soekarno-Hatta lantas memeriksa pemilik koper yang ternyata tidak menyerahkan custom declaration ataupun keterangan lisan. "Jadi, waktu diperiksa, mereka tidak menyerahkan kartu deklarasi, kartu bea dan cukai, dan keterangan lisan bahwa mereka memiliki barang-barang ini," ujar Sri.
Potensi total kerugian negara sekitar Rp 535 juta hingga Rp 1,5 miliar. Potensi ini didapatkan dari perkiraan bea masuk dari kedua produk yang tidak di de larasikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan, sepeda motor Harley Davidson yang berada di lambung pesawat Garuda merupakan sepeda motor bekas. Berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan tersebut tidak boleh diimpor.
Heru menyayangkan adanya penyelundupan. Seharusnya, kata dia, penumpang pesawat tersebut merupakan mereka yang memahami teknis pengiriman barang-barang dari luar ke dalam teritorium Indonesia.
Pihak Garuda Indonesia belum bisa dikonfirmasi terkait perma salahan ini. Ari Askhara tak menjawab telepon dan pesan singkat Republika. Begitu pula dengan VP Corporate Secretary Garuda Ikhsan Rosan. (idealisa masyrafina/adinda pryanka, ed:satria kartika yudha)