Kamis 05 Dec 2019 22:30 WIB

Pemprov Jabar Buat Badan Otoritas Cekungan Bandung

Badan ini untuk mengawasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Lahan Kritis di Bandung Utara (ilustrasi)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Lahan Kritis di Bandung Utara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar akan tegas mengawasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, saat ini Pemprov Jabar sedang menyusun badan orotitas cekungan Bandung.

"Yah ini juga unit kerja sedang dibentuk dan merespons ini untuk eselonisasi akan diefisiensikan. Nah nanti kawasan Bandung utara punya tim yang tegas," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (5/12).

Menurut Emil, karena KBU ini masuk ranah anak daerah aliran sungai (DAS) Citarum, maka dalam penegakan hukum yang sekarang kurang maksimal di KBU ini, akan melibatkan TNI. Termasuk, kata dia, menertibkan bangunan liar dan bangunan lainnya. Karena, berdasarkan laporannya ada perumahan, ada single building yang liar.

"Ada bangunan yang di culkeun (dibiarkan,red) itu tanahnya nggak dibangun dan lain-lain. Ini termasuk edukasi ke warga. Jadi Bandung Utara ini multi dimensi," katanya.

Saat ditanya tentang pengajuan izin mendirikan bangunan di KBU nantinya seperti apa, Emil mengatakan untuk izin memang ada rencana moratorium. "Tapi ini masih dikaji," katanya.

Upaya lain yang dilakukan di KBU, menurut Emil, Pemprov Jabar akan melakukan pencanangan 25 juta penanaman pohon di Januari 2020 nanti. Tapi, mulai Senin ini, ia akan menanaman 6.000 pohon di lahan kritis. Tarutama,di area pegunungan yang dulu menjadi sumber banjir Cicaheum. Ini menginisiasi dalam program 25 juta pohon yang akan ditanam.

"Pohon yang akan kami tanam nanti yang produktif," katanya.

Menurut Kepala Biro Pemerintah dan Kerja Sama Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan, meskipun Pemprov Jawa Barat siap menerapkan konsep Badan Otorita Cekungan Bandung pada 2020, namun untuk memastikan hal itu masih harus menunggu keputusan atau arahan dari pemerintah pusat, yang dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.

Hal itu, kata dia, terkait dengan Cekungan Bandung yang menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Perpres No 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Pemprov Jawa Barat pun sudah mengupayakan kepastian tersebut pada pusat. Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

"Dari sisi konsepsi kita sudah siap 2020, (respon) Pak gubernur dari alternatif yang kita sampaikan beliau tetep tampaknya pada format badan Otoritas," katanya.

Pemprov Jabar, kata dia, belum launching hal itu, karena di Perpres Cekungan Bandung bahwa Cekungan Bandung ini menjadi kawasan strategis nasional dengan demikian itu kewenangan pusat kementrian ATR/ BPN. Namun, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke kementerian ATR/BPN dua bulan lalu sebelum pelantikan kabinet yang baru. Materinya pemprov meminta agar pembentukan Badan Otorita Cekungan Bandung ditindak lanjuti pusat atau dilimpahkan sepenuhnya pada gubernur.

"Jawabannya kan waktu itu menunggu pergantian menteri yang baru, kata direkturnya. Tapi sekarang sudah sebulan sejak pelantikan menteri suratnya belum juga dijawab. Kita mau susulkan lagi pekan depan," kata Dani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement