Kamis 05 Dec 2019 21:23 WIB

Kecurigaan Bea Cukai dan Petunjuk Mengungkap #HarleyBancakan

Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia.

Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Idealisa Masyrafina, Antara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap upaya penyelundupan motor Harley Davidson melalui kargo pesawat Airbus A330-900 seri Neo milik maskapai Garuda Indonesia. Terungkapnya kasus ini berujung pada pencopotan jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang di Twitter menjadi topik trending dengan tagar #HarleyBancakan.

Baca Juga

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, motor Harley Davidson 1972 Shovelhead yang ditemukan di dalam Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo merupakan motor bekas. Berdasarkan ketentuan yang ada, kendaraan tersebut seharusnya tidak boleh diimpor.

Motor itu, kata Heru, diselundupkan dengan cara mutilasi. Mutilasi yang dimaksud Heru adalah kondisi sparepart motor Harley Davidson bekas ditemukan dalam kondisi terurai. Sparepart ini ditemukan dalam koli yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang atas nama SAS (salah satu penumpang Airbus).

Selain itu, Heru menambahkan, penempatan rangkaian sparepart tersebut juga memicu kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Yakni, ditempatkan di kabin, bukan di bagasi seperti pada umumnya. Dengan kondisi tersebut, ia melihat adanya indikasi seseorang memasukkan secara tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal.

"Makanya, kita lakukan penelitian lebih dalam terus," kata Heru.

Motor Harley Davidson tipe Shovelhead keluaran tahun 70an yang diselundupkan dalam Airbus Neo A330-900, merupakan salah satu motor klasik mewah dengah harga selangit. Diperkirakan harganya di pasaran saat ini senilai Rp 200 juta hingga Rp 800 juta per unit. Perkiraan total kerugian negara dari upaya penyelundupan ini berkisar antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Menurut Heru, motor tersebut nantinya akan melalui berbagai proses administrasi dan penentuan pidana sebelum diputuskan akan dikemanakan. "Bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan. Misalnya dihibahkan ke Polri atau TNI, kan mereka memerlukan motor untuk keperluan tugas," ungkap Heru.

Dalam melalui proses ini, Ditjen Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN agar informasi terkait penyelundupan motor klasik ini serta dua sepeda baru Brompton, dapat saling melengkapi. Hingga saat ini, penyelidikan sementara masih belum dapat menentukan apakah penyelundupan ini dilakukan oleh oknum individu atau secara luas dalam tubuh maskapai Garuda Indonesia.

"Masih kita selidiki, mudah-mudahan ini bisa cepat dapat kesimpulan, sendiri atau berkelompok," kata Heru.

Oknum lain dikejar

Menteri BUMN Erick Thohir akan terus melihat dan mengejar oknum-oknum lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson melalui pesawat milik Garuda Indonesia. Menteri BUMN juga meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pamdudi akan memproses secara tuntas kasus tersebut.

"Tidak sampai di situ saja, kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut dalam kasus ini," ujar Erick Thohir di Jakarta, Kamis.

Erick Thohir menegaskan akan mencopot Ari Askhara dari jabatan diurt Garuda. Ia pun segera merekomendasikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk menentukan pengganti Ari.

"Kami akan memberhentikan dirut Garuda, dan tentu karena perusahaan publik pasti ada prosedur lain. Nanti kami ajukan RUPS-LB, tapi secepatnya langsung menunjuk Plt," ujar Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemerintah terus melakukan penyelidikan terhadap motif awal penyelundupan motor Harley Davidson dalam pesawat baru Garuda Indonesia. Termasuk, mengenai pihak bersangkutan membeli motor atas nama pribadi atau pihak lain.

Sri mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan 15 koli klaim tag atas nama SAS (berdasarkan dokumen passenger manifest adalah Satya Adi Swandhono) berisikan motor Harley Davidson 1972 Shovel Head dalam kondisi terurai di Garuda Indonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari Prancis ke Cengkareng, Tangerang, Ahad (17/11). Selain itu, juga ditemukan tiga koli lain dengan klaim tag atas nama LS.

Tiga koli atas nama LS berisi dua sepeda merek Brompton dengan kondisi baru dan aksesoris dari sepeda tersebut. Sri menjelaskan, saudara SAS mengaku bahwa uraian motor Harley Davidson dibeli melalui account eBay.

"Tapi, ketika dicek lebih lanjut, kita tidak mendapatkan kontak dari penjual yang didapatkan melalui eBay itu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (5/12).

Dari penyelidikan, Sri menambahkan, saudara SAS memiliki utang kepada bank Rp 300 juta yang dicairkan pada Oktober dengan tujuan melakukan renovasi rumah. Di sisi lain, penyelidik juga melihat adanya transaksi transfer uang dari SAS kepada rekening istrinya senilai Rp 50 juta sebanyak tiga kali.

Sri menuturkan, penyelidik akan meneliti transaksi keuangan tersebut yang dalam hal ini ditengarai memiliki hubungan terhadap inisiatif untuk membeli dan membawa motor itu ke Indonesia. Terlebih, Sri menambahkan, SAS selama ini dikenal memiliki hobi bermain sepeda, bukan sepeda motor.

"Mungkin dari sepeda, dia beralih ke sepeda motor," katanya.

Sri mengatakan, ada kemungkinan SAS 'memasang badan' terhadap kondisi yang sebenarnya. Sebab, berdasarkan penuturan Menteri BUMN Erick Thohir, laporan komite audit dan kesaksian tambahan menunjukkan, motor Harley Davidson dalam Garuda Indonesia diduga milik Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.

Sri memastikan, apabila terbukti SAS pasang badan, pemerintah akan mengenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

"Akan ada konsekuensinya," tuturnya.

Regulasi tersebut menuliskan, setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu dan dipalsukan akan kena hukuman pidana. Hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling  sedikit Rp 100 juta.

VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan enggan memberi komentar lebih lanjut terkait pemberhentian I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Ikhsan hanya mengatakan, Garuda Indonesia akan ikut apa pun keputusan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Kita tidak komentari itu. Kan Pak Menteri sudah kasih statement. Kita ikut Pak Menteri saja,” katanya saat ditemui usai rapat panja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.

photo
Petugas mengecek barang bukti temuan Motor harley Davidson saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement