REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang sistem kerjanya mirip Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membeli mesin ADM ini untuk meningkatkan layanan adminduk di daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri I Gede Suratha menjelaskan, pihaknya hanya menyediakan aplikasi. Sementara mesinnya sendiri pengadaannya dilakukan masing-masing pemda.
"Jadi Ditjen Dukcapil atau Kementerian Dalam Negeri itu hanya menyediakan aplikasinya saja. Jadi kalau daerah yang sudah mampu mengadakan itu (ADM) dia bisa beli sendiri, aplikasinya dari kita," ujar Gede kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Kendati demikian, ia mengklaim, hampir seluruh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota minati ADM. Hal itu terlihat dari daftar tunggu pemesanan ADM yang nantinya akan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Gede menyebutkan, harga satu unit ADM kurang lebih Rp 200 juta. Menurut dia, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota seharusnya mampu untuk melakukan pengadaan ADM di masing-masing daerahnya demi meningkatkan layanan adminduk bagi masyarakat.
"Waktu launching kemarin daftar tunggunya sudah banyak sekali, jadi kan pertama sudah murah ya praktis nggak ada yang complicated lah," kata dia.
Ia mengatakan, Kemendagri tak mengintervensi agar setiap daerah membeli ADM ini mengingat kemampuan keuangan daerah yang berbeda, ada pemda yang hanya bisa beli satu unit, ada juga pemda yang dapat membeli ADM sampai 10 unit. Akan tetapi, dengan ADM, pemda sebenarnya bisa melalukan efisiensi layanan adminduk.
Gede menjelaskan, ADM dapat membuat warga bisa mencetak berbagai kartu identitas yang dikeluarlan Dukcapil secara mandiri. ADM bisa mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain dalam hitungan menit.
Namun, ia menegaskan, kepengurusan atau pendaftaran masyarakat untuk mendapatkan kartu identitas tersebut masih dilakukan secara manual atau Kemendagri masih menyiapkan aplikasi agar dapat diurus melalui daring. Kemudian pegawai Dukcapil akan memprosesnya hingga dokumen siap dicetak sendiri oleh warga.
"Kemudian sistem memberikannya notifikasi bahwa dokumen yang sudah selesai, dia ke ADM sendiri, jadi antriannya itu bisa dipangkas," tutur Gede.
Sistem ADM bekerja dengan pengamanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), PIN, dan QR code yang diberikan ke warga secara pribadi sebagai akses menggunakan ADM. Selanjutnya, warga dapat langsung mencetak dokumennya sendiri.