Kamis 05 Dec 2019 18:52 WIB

INACA Sayangkan Kasus Harley Berakhir Pencopotan Dirut

INACA mengimbau seluruh anggotanya memenuhi peraturan penerbangan.

Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Moge Harley Davidson shovelhead klasik 70an hasil selundupan Dirut Garuda, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyayangkan adanya kasus penyelundupan suku cadang motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus penyelundupan itu berujung pada pencopotan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

“Sebagai Ketua Umum, saya menyayangkan kejadian tersebut jika memang terbukti adanya pelanggaran prosedur yang justru terjadi pada flag carrier (maskapai nasional) yaitu Garuda Indonesia,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga

Ia mengimbau kepada seluruh anggota INACA, baik penerbangan berjadwal, tidak berjadwal maupun penerbangan kargo agar memantuhi peraturan penerbangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Pernyataan tersebut menyusul keputusan Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Erick mengatakan bahwa pemberhentian itu akan ada prosedurnya lagi, mengingat Garuda merupakan perusahaan publik.

Menindaklanjuti temuan sparepart motor Harley Davidson dalam pesawat Garuda lndonesia tipe Airbus A330-900 seri Neo yang datang dari pabrik Airbus di Perancis, Kementerian Keuangan, dalam hal ini, Bea Cukai menyampaikan perkembangan penelitian temuan tersebut. Penelitian yang dilakukan Bea Cukai terhadap SAW dan LS masih berlangsung hingga kini.

Berdasarkan informasi yang telah disampaikan sebelumnya, Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut/plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada hari Ahad (17/11).

Kedatangan pesawat tersebut diberitahukan oleh pihak Garuda Indonesia, dengan nomor flight GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain. Namun pemeriksaan pada Iambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.

Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 kali tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 8OO juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement