Kamis 05 Dec 2019 18:24 WIB

Pemberhentian dan Pengganti Dirut Garuda Melalui Lewat RUPS

Kementerian BUMN masih akan menunggu hasil penyelidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersma Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersma Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan langkah cepat dalam mengganti posisi Ari Askhara sebagai Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia. Ari diberhentikan menyusul kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan proses pemberhentian dan penggantian dirut Garuda akan dilakukan sesegera mungkin melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).

Baca Juga

"Harus lewat RUPS dulu karena tidak bisa diberhentikan begitu saja karena (Garuda) ini perusahaan terbuka," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).

Arya mengaku belum mengetahui lebih lanjut tentang pelaksana tugas (plt) dirut Garuda saat ini lantaran masih melakukan koordinasi. "(Plt) belum ada karena kita cek dulu harus seperti apa mekanismenya," ucap Arya.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dipecat menyusul kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900. Nilai potensi kerugian negara berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, nanti ia akan secepatnya mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk menentukan penggantinya.

"Kami akan memberhentikan Dirut Garuda, dan tentu karena perusahaan publik pasti ada prosedur lain. Nanti kami ajukan RUPS-LB, tapi secepatnya langsung menunjuk Plt," ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Erick, penyelundupan ini merupakan proses menyeluruh di dalam maskapai pelat merah tersebut, bukan hanya individu. Dalam manifesto terdapat sebanyak 22 penumpang yang di antaranya adalah direksi Garuda Indonesia.

Kementerian BUMN masih akan menunggu hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan oknum lainnya yang tersangkut kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya masuk ke ranah perdata tapi pidana juga, mengingat adanya kerugian

"Sebelumnya saya mengharapkan individu terlibat mengundurkan diri daripada dipecat. Karena menurut saya hukum dari masyarakat, tetangga, akan lebih berat," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement