REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak ingin persoalan perceraiannya dengan sang istri, Melia Juniarti berlarut-larut yang akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari. Kuasa hukum UAS, H Hasan Basri mengatakan, sesuai kaidah fikih yang berbunyi Dar'ul mafasid aula' min jalbil mashalih, mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas.
"Apabila berlawanan antara satu maksadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah maksadatnya (ucapan yang buruk). (Kitab al-Asybah wa an-Naza'ir karya as-Suyuti)," kata Hasan lewat video yang dikirimkan via pesan WhatsApp kepada Republika, Kamis (5/12).
Hasan Basri, menjelaskan alasan di balik perceraian kliennya dengan sang istri, Melia Juniarti. Ia mengungkapkan sebelum mengajukan permohonan talak cerai kepada pengadilan agama, UAS sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam.
"Nasihat, pisah ranjang, musyawarah, dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini," kata Hasan.