Kamis 05 Dec 2019 16:38 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Pecat Dirut Garuda

Dirut Garuda diberhentikan menyusul kasus penyelundupan Moge.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers perkembangan temuan penyelundupan Moge. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan memberhentikan Dirut Garuda.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers perkembangan temuan penyelundupan Moge. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan memberhentikan Dirut Garuda.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dipecat menyusul kasus penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton dalam pesawat baru Airbus A330-900. Nilai potensi kerugian negara berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, nanti ia akan secepatnya mengajukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk menentukan penggantinya.

Baca Juga

"Kami akan memberhentikan dirut Garuda dan tentu karena perusahaan publik pasti ada prosedur lain. Nanti kami ajukan RUPSLB, tapi secepatnya langsung menunjuk plt," ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Erick, penyelundupan ini merupakan proses menyeluruh di dalam maskapai pelat merah tersebut, bukan hanya individu. Dalam manifesto terdapat sebanyak 22 penumpang yang di antaranya direksi Garuda Indonesia.

Kementerian BUMN masih akan menunggu hasil penyelidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan oknum lainnya yang tersangkut kasus ini. Menurut dia, kasus ini tidak hanya masuk ke ranah perdata, tapi juga pidana, mengingat adanya kerugian

"Sebelumnya, saya mengharapkan individu terlibat mengundurkan diri daripada dipecat. Karena menurut saya hukum dari masyarakat, tetangga, akan lebih berat," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement