Kamis 05 Dec 2019 16:22 WIB

Lima Mantan Karyawan PT DI Divonis Bersalah

Lima Mantan Karyawan PT DI mencuri onderdil pesawat terbang senilai Rp5,4 miliar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).
Foto: Abdan Syakura
Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dinyatkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kelima terdakwa  didakwa bersalah telah mencuri onderdil pesawat terbang milik perusahaan negara senilai Rp 5,4 miliar. Mereka divonis dengan lama hukuman berbeda-beda, mulai 10 bulan hingga 2,5 tahun. Sidang putusan kasus pencurian onderdil tersebut digelar Kamis (5/12).

Dalam vonisnya, Ketua Mejelis Hakim, Surya, SH, mengatakan, kelima terdakwa terbukti bersalah seperti yang diatur Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

‘’Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan spare part PT DI senilai Rp 5,4 miliar," kata hakim dalam vonisnya.

Lima terdakwa yang dihukum tersebut,  Agus Zaenudin dengan vonis 2,5 tahun penjara, M Radenaswara 2,5 tahun, Dian Hadiansyah 1,5 tahun,  Wawan Kriswana 1,5 tahun, dan Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut antara satu tahun hingga tiga tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, lima mantan karyawan PTDI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjual suku cadang pesawat senilai Rp 4,5 miliar. Suku cadang pesawat yang dicuri tersebut sebanyak 19 unit dan kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga sangat murah. Pihak penadah barang curian tersebut kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU),  kasus pencurian suku cadang pesawat milik PTDI tersebut berlangsung secara bertahap antara bulan Mei hingga September 2018. Suku cadang yang dicuri diantaranya untuk pesawat CN 235. Barang tersebut dicuri para terdakwa di Gudang CH, Gudang CG,  dan Gudang Ex Repair.

Jaksa mengatakan, ada sebanyak 19 jenis suku cadang yang dicuri para pelaku. Diantaranya  dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test C/U, cargo door C/U.  Selain itu empat buah konektor dan air speed indicator dan pressure transmitter untuk jenis pesawat NC212.

‘’Kelima terdakwa melakukan perbuatannya saat istirahat dan situasi gudang sedang sepi,’’ujar dia.

Suku cadang yang dicuri tersebut, kata JPU, kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga murah. Misalnya saja, inverter pesawat CN 235 dijual sebesar Rp 80 juta kepada Benny Sobarna (DPO). JPUmengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal PTDI dengan nomor nota dinas Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari akibat pencurian 19 unit suku cadang tersebut perusahaan negara ini mengalami kerugian sebesar USD 374.266, 53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement