Kamis 05 Dec 2019 15:36 WIB

Kemendagri: Revisi UU DKI Jakarta Masuk Prolegnas 2020

Revisi UU ini sebagai salah satu proses rencana pemerintah memindahkan ibu kota

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemerintah Indonesia memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke daerah di Kalimantan Timur membuat beberapa Undang-Undang menyesuaikan untuk direvisi. Salah satunya, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, revisi UU tentang kekhususan Jakarta sebagai ibu kota sudah diusulkan masuk ke program legislasi nasional DPR RI tahun 2020. "Kalau (revisi UU) DKI sudah masuk ke prolegnas (2020)," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Ia mengatakan, revisi UU ini sebagai salah satu proses rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara. Sebab, jika Jakarta tidak lagi menyandang ibu kota, maka kekhususannya itu tak lagi melekat pada Jakarta.

Namun, lanjut Akmal, kekhususan bagi Jakarta masih bisa disematkan tetapi bukan lagi sebagai ibu kota negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memungkinkan adanya daerah khusus berbasis ekonomi.

"Kekhususan apa? Khusus tuh ada lima, kekhususan ibu kota, penyelesaian konflik Jakarta enggak, keistimewaan budaya juga enggak ada di Jakarta, adanya pertumbuhan ekonomi, kemungkinan dia adalah daerah pertumbuhan ekonomi," jelas Akmal.

Ia menuturkan, apabila Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi maka akan memiliki kekhususan dalam pengembangan ekonomi di kawasan. Salah satunya, Jakarta memiliki kekhususan atau kewenangan terhadap konektivitas dengan daerah di dekatnya seperti Jawa Barat dan Banten.

Akmal mengatakan, Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi bisa saja memiliki kewenangan khusus untuk membina hubungan secara langsung dengan negara lain. Sebab, Jakarta menjadi pintu gerbang untuk pertumbuhan ekonomi secara global.

Menurut dia, Jakarta bisa menyandang daerah khusus ekonomi dengan segala fasilitas yang sudah lengkap. Contohnya, ada bandara internasional yang menjadi salah satu infrastruktur untuk mendukung itu.

"Fasilitasnya kan sudah lengkap di sini semua, yang pastinya ini sudah bertumbuh kembang dengan sangat baik. Bisa jadi juga nanti apakah Jakarta tetap menjadi pusat kantor perwakilan negara, bisa jadi," jelas Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement