Kamis 05 Dec 2019 15:03 WIB

UAS Jelaskan Soal Perceraian dengan Istrinya

UAS resmi bercerai setelah permohonan talak cerai dikabulkan pengadilan agama.

Ustaz Abdul Somad
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ustaz Abdul Somad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan resmi bercerai dengan istrinya, Melia Juniarti. Kuasa hukum UAS, H Hasan Basri, menjelaskan jika persoalan rumah tangga UAS sudah terjadi hampir empat tahun lalu, jauh sebelum UAS dikenal sebagai dai kondang.

Lewat pesan WhatsApp kepada Republika, UAS mengirimkan keterangan resmi terkait perceraian dengan istri yang disampaikan kuasa hukumnya, Hasan Basri. Berikut isinya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim, klarifikasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Saya H Hasan Basri SAG SH MH kuasa hukum Ustaz Abdul Somad UAS menjelaskan terkait berita perceraian antara UAS dengan Melia Juniarti sebagai berikut:

1. Bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ibu Melia Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Mizyan Haziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara.

Baca Juga: UAS Ceraikan Istrinya

2. Bahwa permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad sudah lama terjadi, hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial. Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Melia Juniarti. Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.

Baca Juga: UAS tak Ingin Persoalan Cerai Timbulkan Fitnah

UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam: nasihat, pisah ranjang, musyawarah, dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini.

3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Dar'ul mafasid aula' min jalbil mashalih. Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas. Apabila berlawanan antara satu maksadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah maksadatnya (ucapan yang buruk). (Kitab al-Asybah wa an-Naza'ir karya as-Suyuti).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement