Kamis 05 Dec 2019 02:10 WIB

RUU Perubahan Iklim Diusulkan PKB Masuk Program Legislasi

Perubahan iklim menjadi salah satu concern PKB.

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Foto: Republika
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi PKB DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Langkah ini sejalan dengan komitmen PKB itu selalu mendorong adanya regulasi hijau sesuai dengan program politik hijau di PKB.

”Kita dorong seluruh undang-undang untuk perbaikan iklim. Bagaimana Indonesia menjadi garda terdepan dalam penanganan atas pemanasan global, produksi emisi dan terus menjadikan semua pembangunan di Indonesia ini menjadi ramah lingkungan, menjadi energi terbarukan dan sebagainya,” ujar Sekjen DPP PKB, M Hasanuddin Wahid, dalam Diskusi Publik bertema Implementasi Paris Agreement #GreenPartyPKB Mendorong RUU Perubahan Iklim yang dipandu moderator Billy Ariez dari Climate Institute di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Baca Juga

Hasan mengatakan, untuk mewujudkan langkah tersebut diperlukan komitmen kuat baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Sebab, persoalan pemanasan global tidak bisa hanya menjadi komitmen salah satu stakeholder, tapi harus menyeluruh.

”Bahkan seperti yang sekarang Pak Ketua Umum (Muhaimin Iskandar) lakukan di Madrid, menyuarakan tentang itu bagaimana semua negara-negara di dunia ini mempunyai peran aktif untuk memproduksi emisi. Bagaimana agar pemanasan global ini tidak terjadi begitu masif dan kemudian seluruh paradigma pembangunan di semua negara itu harus ramah lingkungan,” kata dia. 

Indonesia, kata Hasan, diharapkan menjadi prototype bagi negara-negara lain, bagaimana agar pemanasan global dan perubahan iklim itu bisa dikelola dengan baik dan semakin hijau.

PKB juga sudah menginventarisir sejumlah undang-undang dalam “regulasi hijau” agar pembangunan ke depan betul-betul menjadikan lingkungan hidup tetap asri dan tidak terpapar pemanasan global.

Nantinya, RUU tersebut tidak hanya terkait pemanasan global saja, namun juga menyangkut undang-undang lain yang terkait. Misalnya terkait dengan pertahanan, pengelolaan minerba, dan sebagainya. ”Jadi dengan undang-undang tersebut itu tidak justru ada undang undang kebijakan yang itu justru kemudian berkontribusi negatif terhadap lingkungan hidup,” urainya.

Termasuk di dalamnya menyangkut kemaritiman karena faktanya naiknya permukaan air laut seperti di Jakarta dan sejumlah daerah lainnya juga menjadi persoalan yang harus diatasi. “PKB rutin diskusi dan sering ketemu stakeholders tentang lingkungan maka ini akan jadi bahan fraksi untuk mengajukan UU,” urainya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI, Ratna Juwita, menambahkan, masalah perubahan iklim sudah menjadi perhatian PKB sejak lama dan menjadi salah satu usulan prioritas RUU untuk Prolegnas 2020. 

Menurutnya, dalam usulan RUU Perubahan Iklim nantinya tidak berdiri sendiri. Namun, juga ada ada rancangan revisi Undang-Undang Minerba. ”Jadi seperti kita tahu ada 12 pasal yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, itu kan tentunya pasti banyak sekali mudaratnya untuk masyarakat,” katanya.

Ratna mengatakan, dari kajian PKB, dalam UU Minerba tidak ada klausul yang mengatur tentang tanah jarang seperti lahan gambut yang di dalamnya terdapat micro hydro. Selain itu, juga belum ada pidana untuk penggunaan merkuri dalam perusahaan pertambangan emas. 

“Ini bagaimana positioning kita untuk membantu masyarakat yang lahannya itu digunakan untuk wilayah pertambangan. Jadi itu yang saya concern untuk revisi Undang Undang Minerba,” urainya.

Dalam mengajukan RUU Perubahan Iklim, PKB akan membicarakan dengan fraksi lainnya di DPR sehingga RUU ini bisa dibahas dan selanjutnya menjadi UU. “Dan bagaimana isu ini bisa lebih diterima oleh masyarakat, artinya mereka semakin aware dengan perjuangan kita terkait perubahan iklim,” tutur dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement