Rabu 04 Dec 2019 21:54 WIB

Selain Omnibus Law, Ini 15 RUU Prioritas Pemerintah

"Yang sangat prioritas adalah omnibus law," kata Menkumham Yasonna Laoly.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/201).
Foto: Antara/Reno Esnir
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/201).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait omnibus law dan pemindahan ibu kota menjadi prioritas yang harus segera disahkan. Ada 15 RUU prioritas yang diusulkan pemerintah ke DPR.

"Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibu kota negara dan RUU yang carry over dari periode lalu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga

Yasonna menjelaskan, RUU Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Menurut dia, RUU tentang Ibu Kota Negara harus dibahas karena pemindahan ibu kota negara merupakan program yang harus segera diselesaikan dasar hukumnya.

"Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat," ujarnya.

Selain itu menurut dia, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah yang harus segera diselesaikan yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai yang ketiganya merupakan carry over periode 2014-2019. Yasonna mengatakan, untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah karena masih ada yang harus dibahas ulang.

"(RUU P-KS) sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang," katanya.

Sebanyak 15 RUU prioritas pada 2020 yang menjadi usulan pemerintah yaitu:

  1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
  2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
  3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  4. RUU tentang Pemasyarakatan
  5. RUU tentang Bea Materai
  6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
  7. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
  9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
  10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
  11. RUU tentang Ibukota Negara
  12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  14. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  15. RUU tentang Perkoperasian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement