Rabu 04 Dec 2019 20:08 WIB

Pemkot Malang Fokus Tingkatkan Sistem Pajak Daring

Program pajak daring untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Pemkot Malang Fokus Tingkatkan Sistem Pajak Daring. Foto ilustrasi petugas pajak melayani wajib pajak mengisi SPT.
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pemkot Malang Fokus Tingkatkan Sistem Pajak Daring. Foto ilustrasi petugas pajak melayani wajib pajak mengisi SPT.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan akan semakin fokus meningkatkan program pajak daring. Upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji berharap dapat menerapkan pajak daring secara menyeluruh di 2020. Ia juga berharap dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah nantinya.

Baca Juga

"Teman-teman KPK punya keyakinan potensi pendapatan di Kota Malang jauh bisa ditingkatkan," ujarnya, Rabu (4/12).

Sutiaji menyadari potensi pendapatan dari sektor pajak di Kota Malang besar. Tidak hanya dari hotel dan restoran, tapi dari potensi penerimaan di bidang parkir juga. Untuk itu, dia sangat menyambut baik saran KPK untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak.

"Salah satunya dengan menerapkan sistem online juga penguatan database potensi pajak secara manual," ujarnya.

Menurut Sutiaji, upaya tersebut dilakukan agar ia tidak serta merta percaya dengan sistem daring. Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapakn sistem ganda, antara lain melalui taping box secara daring dan manual berdasarkan kajian potensi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap, sistem pajak daring akan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Mereka diharapkan dapat melakukan pembayaran seusai yang telah ditetapkan. Dengan demikian, uang yang masuk ke dalam kas daerah bisa benar-benar terdata dan sesuai.

"Ini salah satu aksi nyata dari KPK, bagaimana meningkatkan pendapatan daerah khususnya supaya pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah," ujarnya.

Saat ini, KPK bersama dengan pemerintah daerah juga mengupayakan pemberian fasilitas. Dalam hal ini menerapkan alat di setiap tempat para wajib bayar pajak. Alat tersebut nantinya akan mengontrol berapa uang yang masuk.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, saat ini pelaku wajib pajak yang sudah menerapkan sistem daring sekitar 176. Ratusan wajib pajak ini terdiri dari hotel, restoran, kos dan sebagainya. Ia mengharapkan semua pelaku usaha wajib pajak bisa menerapkan sistem daring agar lebih transparan dan efisien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement