REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jasa Marga dan Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerja sama untuk penegakan hukum di Jalan tol. Hal ini diwujudkan dengan pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kesepakatan kerja sama ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban serta penegakan hukum lalu lintas, khususnya di jalan tol,” kata Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dalam siaran pers, Rabu (4/12).
Ia mengatakan, setahun sejak diterapkannya ETLE, jumlah pelanggaran turun hingga 27 persen. Dengan pemasangan ETLE, Desi berharap terjadi penurunan pelanggaran di jalan tol.
Pemasangan ETLE diharapkan juga menurunkan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Kemudian pelanggaran batas kecepatan, batas muatan kendaraan dan pelanggaran lainnya seperti pengendara tidak menggunakan safety belt atau pengemudi menggunakan ponselnya saat sedang berkendara.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyampaikan, penerapan ETLE dalam satu tahun dapat menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan nontol hingga sebesar 27 persen di wilayah DKI Jakarta berdasarkan evaluasi Kepolisian. Menurutnya apa yang telah dicapai ini juga bisa dilakukan oleh Jasa Marga.
“Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Penegakan hukum ETLE kerja sama Jasa Marga-Polda Metro Jaya ini akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof Dr Ir Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang. Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.
Teknisnya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut. Lalu data hasil capture Smart CCTV yang ada di Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan yang ada pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.