Rabu 04 Dec 2019 08:56 WIB

Catat, Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta

Waktu Layanan SIM Keliling di lima lokasi tersebut dari pukul 08.00 hingga 14.00

Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jangan sampai Anda berkendara dengan Surat Izin Mengemudi yang kedaluarsa! Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu ini yang tersedia di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat langsung mendatangi lokasi pelayanan tersebut dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Berdasarkan informasi laman resmi media sosial milik Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro lima wilayah tersebut yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Untuk layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Pospol BPL Pluit Jembatan Tiga.

Nah, warga di Jakarta Barat yang lagi berbelanja juga bisa memperpanjangSIM di Mall Ciputra Grogol. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Kampus Trilogi Kalibata. Sementara untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, Foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, Bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement