Rabu 04 Dec 2019 01:45 WIB

UU Perlindungan Data Pribadi Cegah Penyalahgunaan

Undang-Undang mengenai perlindungan data pribadi dinilai penting untuk diterbitkan.

Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)
Foto: VOA
Aplikasi media sosial di ponsel pintar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang mengenai perlindungan data pribadi dinilai sangat penting untuk segera diterbitkan. Mengingat regulasi tersebut bertujuan mencegah dan melindungi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi individu.

"Perlunya undang-undang perlindungan data pribadi untuk melindungi jika terjadi penyalahgunaan data-data tersebut," ujar Chief Information Officer Privyid, Khrisna Chandra di Jakarta, Selasa (4/12).

Khrisna mengatakan bahwa kalau bicara tentang undang-undang perlindungan data pribadi, sekarang data pribadi masyarakat tidak tahu sudah diketahui atau dipegang sama siapa saja, apakah disalahgunakan atau tidak, apakah data-data tersebut saat ini katakanlah bisa membuat pihak lain sampai mengetahui berapa besaran gaji seseorang dan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

"Pada intinya masyarakat merupakan individu yang memiliki data, kendati para pelaku usaha melakukan hal tersebut demi kepentingan bisnisnya, mereka tidak memiliki hak untuk menyebarkan data pribadi seseorang tanpa persetujuan dari yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember, agar nantinya segera dapat dibahas pada 2020.

Johnny menilai bahwa RUU PDP penting untuk dapat segera disahkan, karena berkaitan dengan hak individu dan kedaulatan negara.

UU tersebut telah lama dipersiapkan dan pasal-pasal krusial juga telah banyak mendapatkan pembahasan dan revisi, serta harmonisasi dari 18 kementerian dan lembaga lainnya dan sama-sama sudah dimengerti.

Menurut Menkominfo, naskah RUU tersebut sudah hampir siap untuk diajukan melalui amanat Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global, termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa.

Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu, namun juga kedaulatan data sebuah negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement