Rabu 04 Dec 2019 01:00 WIB

Saksi Kasus Vina Garut Dinilai Menguatkan Dakwaan

Ada empat saksi kasus Vina Garut yang dihadirkan.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Jaksa penuntut umum (JPU)  dalam kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut, Dapot Dariarma menilai, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12), sudah cukup menguatkan dakwaan. Keempat saksi yang dihadirkan kali itu adalah penyidik kepolisian, dua orang pemilik hotel tempat terdakwa membuat video, dan orang tua tersangka berinisial A (31 tahun).

"Saksi pemilik hotel, keduanya menerangkan jika lokasi di video itu memang benar di hotel mereka," kata dia usai persidangan, Selasa (2/12).

Baca Juga

Ia menambahkan, saat ditunjukan barang bukti dan dokumentasi lokasi, kedua saksi dari pemilik hotel membenarkan tempat pengambilan video di hotel mereka. Namun, ia mengakui bahwa pembuatan video itu masih belum diketahui waktunya.

Kendati demikian, Dapot menyebut, hal itu akan diungkap pada persidangan selanjutnya. Ia mengaku sudah memiliki alat bukti untuk mengungkap yang disanksikan oleh kuasa hukum terdakwa P (19).

"Belum waktunya di sidang hari ini. Kami akan tunjukan nanti saat ada saksi ahli," ucapnya.

Dalam sidang perdana, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Merereka didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa P, Asri Vidya Dewi mengatakan, menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan JPU Adalam sidang kedua tak kuat. Ia bersikeras masih menganggap kliennya merupakan korban dari video tersebut.

"Saya melihat JPU tidak bisa menunjukan satu alat bukti yang telak," kata dia.

Menurut Asri, dua saksi pemilik hotel tak bisa memastikan waktu peristiwa atau oembuatan video itu dilakukan di tempatnya. Artinya, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas.

Apalagi, lanjut dia, tidak ada dokumen resmi dari pihak hotel yang ditampilkan sebagai bukti dengan alasan hilang. Bahkan, rekaman kamera pengawas atau CCTV juga tidak ditampilkan dalam persidangan.

Sidang lanjutan kasus tersebut akan dilanjutkan pasa Selasa (10/12). Dalam sidang itu, JPU akan menghadirkan saksi dari Puslabfor Polri dan ahli hukum pidana. Selain itu ketiga terdakwa dalam kasus itu juga akan menjadi saksi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement