Rabu 04 Dec 2019 02:00 WIB

Pemda DIY Ubah Nomenklatur Kelembagaan

Perubahan nomenklatur dilakukan bertahap.

Rep: Sylvi Dian Setiawan/ Red: Muhammad Hafil
Perubahan nomenklatur di Yogyakarta dilakukan bertahap. Foto: Keraton Yogyakarta / ilustrasi
Foto: traveljournal.net
Perubahan nomenklatur di Yogyakarta dilakukan bertahap. Foto: Keraton Yogyakarta / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melakukan perubahan nomenklatur kelembagaan kecamatan/kelurahan di tingkat kabupaten/kota di DIY. Perubahan ini dilakukan secara bertahap. 

Paniradya Pati DIY, Beni Suharsono mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2019. Yang mana, pelaksanaan perubahan nomenklatur ini ditargetkan dilakukan akhir tahun 2019 atau awal 2029 sesuai arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Baca Juga

Walaupun begitu, empat kabupaten di DIY, Kulonprogo sudah menjalankan Pergub tersebut. Yang mana, juga diikuti oleh Kabupaten Gunungkidul.  

"Untuk dua kabupaten (Bantul dan Sleman) lainnya masih dalam tahap evaluasi," kata Beni di Kompleks Kepatihan, Selasa (2/12). 

Ditetapkannya Pergub ini, katanya, guna memberikan pedoman kelembagaan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah kelurahan dalam melaksanakan penugasan urusan Keistimewaan. Yakni dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli DIY. 

"Tujuan keistimewaan ada lima yang paling sering dituntut pada kami semua adalah bagaimana peningkatan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, menciptakan pemerintahan yang demokratis, menciptakan pemerintahan yang akuntabel, melembagakan kasultanan dan kabupaten. Tujuan tersebut dicapai dari level DIY sampai level desa," tambah Beni.

Ia juga menyebutkan terkait Pergub di tingkat kabupaten/kota untuk meyelaraskan nomenklatur perangkat daerah. Sehingga, dapat melakukan penyesuaian seperti Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dan Dinas Pertahanan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).

Selain itu, di tingkat kecamatan, pemerintah Kabupaten/Kota juga diamanatkan untuk menyelaraskan nomenklatur kecamatan. Yang mana di tingkat kabupaten berubah menjadi kapanewon, dan ditingkat kota berubah menjadi kemantren.

Sementara itu, nomenklatur camat di tingkat jabupaten berubah menjadi panewu dan di tingkat kota berubah menjadi mantri pamong raja.

"Nomenklatur sekretaris camat di tingkat kabupaten berubah menjadi panewu anom dan di tingkat kota berubah menjadi mantri anom," ujarnya. 

Sedangkan, untuk jabatan di bawahnya juga terdapat perubahan nomenklatur baik di tingkat kabupaten/kota. Rinciannya, seksi pemerintah menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan jemakmuran, sesksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.

Ia juga menambahkan, nomenklatur desa di tingkat kabupaten berubah menjadi kalurahan. Sementara, nomenklatur jabatan kepala desa di tingkat kabupaten berubah menjadi lurah, 

"Nomenklatur jabatan sekretaris kepala desa di tingkat kabupaten berubah menjadi carik," ujarnya. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement