REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kuasa hukum terdakwa kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut, Amdinur menilai, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kedua tak bisa membuktikan locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana secara jelas. Menurut dia, dua orang pemilik hotel yang dihadirkan hanya bisa mengonfirmasi tempat pembuatan video itu merupakan hotelnya, melalui tayangan video.
"Pemilik hotel tak bisa membuktikan dengan buku tamu, tanggal berapa masuknya," kata lelaki yang menjadi kuasa hukum terdakwa W (41 tahun) dan AD (29) itu, usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12).
Dalam persidangan, Amdinur mengaku sempat bertanya kepada pemilik hotel terkait pengawasan ketika ada tamu lebih dari dua orang yang masuk ke satu kamar. Pemilik hotel mengaku dapat mengontrol hal itu.
Namun buktinya, dalam video itu terdapat beberapa laki-laki dan satu orang perempuan yang sedang melakukan hubungan seksual. Artinya, terdapat kelengahan pengawasan dari petugas hotel.
Sementara itu, saksi dari orang tua tersangka berinisial A (31), hanya mengonfirmasi pernikahan antara putranya dengan terdakwa P (19) dilakukan secara siri. Alhasil, pernikahan itu tak tercatat secara kenegaraan.
Menurut dia, locus delicti kasus itu baru bisa terungkap pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Selasa (10/12). Dalam sidang ketiga nanti, ketiga terdakwa akan sekaligus ditampilkan sebagai saksi.
"Nanti terdakwa juga akan menjadi saksi di sidang ketiga, baru akan ketahuan kejadiannya," ujar dia.