REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar tersangka dan barang bukti kasus kejahatan narkotika. Dalam gelar tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa jaringan narkotika yang diamankan kali ini adalah jaringan internasional asal Nigeria.
“Ini jaringan internasional Nigeria, kami melakukan penyelidikan berbulan-bulan dengan berbagai undercover sehingga jaringan ini terungkap,” kata Eko pada Republika, Senin (2/11).
Tersangka pertama yakni berinisial EF diamankan di Sentul, Bogor pada (29/11) pukul 16.45 WIB. Kemudian barang bukti berupa shabu-shabu ditemukan di kediaman EF di jalan Griya Alam Sentul di hari yang sama.
Dalam pengedaran ini, EF mengaku dikendalikan oleh AC yang merupakan warga negara Nigeria. AC sendiri saat ini merupakan narapidana kasus narkoba di Tangerang.
“Sabu tersebut didapatkan AC dari temannya yang juga WN Nigeria berinisal TN,” kata Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 158 kg shabu. Selain narkotika polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni dua buah mobil dan tiga buah ponsel.
Kepada para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juntco pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan barat melebihi 5 gram. Dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal satu miliar dan maksimal Rp 10 miliar.